Juknis Baru Penanganan Stunting Diterapkan, Manggarai Barat Tegaskan Kolaborasi Jangan Kendur

: Asisten Hilarius Madin saat memberikan sambutan pada kegiatan Rakor. (Foto : Ferdy Jemaun)


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 29 April 2025 | 15:32 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 280


Labuan Bajo, Infopublik — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa perubahan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Aksi Konvergensi Penanganan Stunting yang merujuk pada Draft Revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2021, tidak boleh menjadi hambatan dalam upaya percepatan penurunan stunting di daerah.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hilarius Madin, dalam Rapat Koordinasi dan Sinergitas Perubahan Juknis Penanganan Stunting yang digelar di Aula Kantor Bappeda Manggarai Barat, Selasa (29/4/2025).

Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor harus tetap diperkuat meski skema intervensi berubah. “Saya sangat berharap agar perubahan skema ini jangan sampai menghambat penanganan stunting. Koordinasi dan kolaborasi lintas sektor justru menjadi penentu utama dalam menurunkan prevalensi stunting di daerah,” tegas Hilarius.

Dalam kesempatan itu, Hilarius mengingatkan bahwa stunting bukan sekadar masalah gizi, tapi juga menyangkut masa depan bangsa. “Jika stunting masih tinggi, maka harapan menuju Indonesia Emas 2045 akan terancam gagal. Mari ambil peran maksimal sesuai tupoksi masing-masing,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Manggarai Barat, Patrik Berihtiar, memaparkan sejumlah perubahan krusial dalam Juknis tersebut, yang kini terintegrasi dengan sistem Aplikasi Web Bangda Kemendagri. Menurutnya, pemahaman bersama terhadap perubahan ini sangat penting. “Semua pihak harus punya persepsi yang sama. Itulah tujuan utama rapat hari ini,” jelas Patrik.

Adapun perubahan yang dimaksud mencakup:

  • Transformasi siklus aksi konvergensi: kini dilakukan berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

  • Kategori intervensi: dari dua kategori (sensitif dan spesifik) menjadi tiga kategori, yaitu langsung, tidak langsung, dan pendukung.

  • Desentralisasi tanggung jawab: tugas-tugas seperti analisis situasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kini juga dilaksanakan di tingkat kecamatan.

Perubahan ini berdampak pada struktur kerja. Di tingkat kecamatan, akan ada tiga petugas utama:

  • Operator: menginput data

  • Verifikator: memvalidasi data

  • Approval: menyetujui data

Petugas ini akan ditetapkan melalui SK Camat, dengan komposisi dari sekretariat kecamatan, petugas Puskesmas, dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).

Patrik menegaskan, Bappeda akan memberikan pendampingan penuh dalam proses ini. “Para camat tidak perlu khawatir. Tinggal tetapkan petugas, kami siap dampingi,” ujarnya menenangkan.

Rakor ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan daerah, termasuk kepala OPD, camat, kepala Puskesmas, hingga petugas lapangan KB, menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi tantangan stunting dengan pendekatan baru yang lebih sistematis dan inklusif. (EfjE-MC Manggarai Barat)

 

Berita Terkait Lainnya

-->