- Oleh Tri Antoro
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:07 WIB
:
Oleh MC KAB SANGGAU, Rabu, 30 April 2025 | 22:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 262
Sanggau, InfoPublik – Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menegaskan bahwa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan desa harus disambut dengan kesiapan dan komitmen kuat seluruh perangkat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ia merujuk pada pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai revisi dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Perubahan ini bukan sekadar revisi administratif, tapi merupakan tonggak penting dalam penguatan struktur desa. Salah satu yang paling signifikan adalah masa jabatan BPD yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Ini bukan sekadar angka, tapi amanah besar," kata Susana saat pengukuhan BPD dari seluruh desa di Kecamatan Jangkang resmi dikukuhkan di Kantor Camat Jangkang, Kabupaten Sanggau pada Rabu (30/4/2025).
Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa BPD bukan hanya pelengkap, melainkan mitra strategis kepala desa yang berperan penting dalam menjaga keharmonisan serta mengawal arah pembangunan desa.
"BPD wajib menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Jalankan fungsi pengawasan, musyawarah, dan pelaporan dengan semangat kolaborasi, bukan kompetisi," imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintahan desa yang kuat tidak akan lahir dari sekat kepentingan, melainkan dari semangat sinergi dan kebersamaan antar lembaga desa.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas.
"Marilah kita jaga kebersamaan, pupuk rasa hormat antar lembaga, dan terus bergandengan tangan untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera," pungkasnya.
(Izar/E.A.Lusy)