- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
: Satgas KTR Sidak Beberapa Tempat di Kota Pontianak, Edukasi Masyarakat Terkait Bahaya Rokok | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 7 Mei 2025 | 16:30 WIB - Redaktur: Untung S - 286
Pontianak, InfoPublik – Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Pontianak menggelar operasi inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi strategis termasuk hotel, sekolah, dan gedung perkantoran. Aksi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan Saptiko ini merupakan upaya konkret menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok sekaligus mempersiapkan penerapan perda revisi yang lebih ketat.
"Sidak hari ini melibatkan multisektor termasuk Satpol PP, TNI/Polri, dan OPD terkait. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga edukasi kepada pengelola lokasi," tegas Saptiko saat memimpin briefing tim di halaman Dinkes Pontianak, Selasa (6/5/2025). Lokasi yang menjadi sasaran dipilih berdasarkan tingkat kepatuhan yang masih rendah berdasarkan pemantauan sebelumnya.
Perda KTR revisi yang telah disahkan membawa tiga perubahan signifikan yakni perluasan cakupan ke produk rokok elektrik yang sebelumnya tidak diatur, kenaikan denda dari Rp50.000 menjadi Rp250.000 untuk perokok di kawasan terlarang, serta pengaturan smoking area yang lebih ketat di tempat umum.
"Kenaikan denda lima kali lipat ini dimaksudkan untuk menciptakan efek jera. Selama masa transisi, kami masih menggunakan Perda lama sambil menyiapkan Perwal sebagai petunjuk teknis," jelas Saptiko. Sosialisasi intensif akan dilakukan sebelum penerapan penuh perda baru.
Tim sidak menemukan beberapa pelanggaran di lokasi pemeriksaan, terutama ketiadaan tanda larangan merokok yang memadai dan pembiaran aktivitas merokok di area terlarang. Kepada pengelola, tim memberikan teguran tertulis dan panduan teknis penyediaan smoking area sesuai standar.
"Hotel dan perkantoran harus menjadi contoh pelaksanaan KTR. Kami akan lakukan sidak rutin dengan eskalasi sanksi bagi pelanggar berulang," tambah Saptiko. Untuk sekolah, penekanan diberikan pada pengawasan lingkungan bebas rokok 24 jam sebagai bentuk perlindungan kesehatan anak.
Dengan pendekatan edukasi dan penegakan hukum berimbang, Pemkot Pontianak berkomitmen mewujudkan lingkungan sehat bebas asap rokok, sekaligus mempersiapkan implementasi penuh perda revisi yang akan berlaku dalam beberapa bulan mendatang. (Kominfo/Rezqy Septy Yoza)