Serahkan Sertifikat PTSL, Harap Ekonomi Tumbuh di Mempura

: Penyerahan sertifikat program PTSL secara simbolis di kantor Kelurahan Sungai Mempura, Siak, Rabu (14/5/2025)(


Oleh MC KAB SIAK, Kamis, 15 Mei 2025 | 08:51 WIB - Redaktur: Juli - 208


Siak, InfoPublik - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak menyerahkan 321 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 kepada masyarakat Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Penyerahan ratusan sertifikat PTSL tersebut berlangsung di Aula Kantor Lurah Sungai Mempura, Rabu (14/5/2025).

Penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bagian dari program nasional oleh Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Melalui program ini, warga kini memiliki dokumen sah yang diakui negara, membuka peluang pemanfaatan tanah secara lebih produktif, terutama untuk akses permodalan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pendataan Tanah Kantor Pertanahan Siak, Martheen Miharja, serta Lurah Sungai Mempura, Megawati.

Kedua pejabat tersebut turut menyampaikan pentingnya sertifikat tanah sebagai alat perlindungan hukum sekaligus penunjang pertumbuhan ekonomi warga.

“Sertifikat ini bukan hanya sebagai dokumen legal, tapi juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha. Harapan kami, masyarakat bisa menggunakannya untuk kegiatan yang produktif, bukan konsumtif,” ujar Martheen.

Martheen memaparkan bahwa program PTSL membawa tiga manfaat utama bagi masyarakat. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah, meminimalkan konflik pertanahan, dan meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.

“Kita ingin masyarakat merasa tenang karena memiliki legalitas yang jelas. Ini juga dapat mengurangi potensi sengketa tanah yang seringkali muncul akibat tidak adanya dokumen resmi,” tambahnya.

Dari kuota 5.000 bidang tanah yang diberikan untuk Kabupaten Siak 2024, Kelurahan Sungai Mempura berhasil menyelesaikan dan mendaftarkan 321 bidang.

Sisanya akan dialokasikan untuk wilayah lain seperti Kampung Simpang Belutu, Suak Merambai.

Lurah Sungai Mempura, Megawati, turut memberikan pesan agar masyarakat menjaga dan merawat tanah yang telah bersertifikat.

“Sertifikat yang sudah di tangan bukan hanya pengakuan dari negara, tapi juga tanggung jawab. Kami harap tanah diberi tanda batas dan dirawat agar tetap lestari dan terjaga,” pungkasnya.

(MC Kabupaten Siak/dp07)

 

Berita Terkait Lainnya

-->