- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:08 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 21 Mei 2025 | 11:11 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 161
Sumenep, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (20/5/2025) dengan agenda utama penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan empat poin penting dalam nota penjelasannya: Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah dan Prioritas APBD: Menjelaskan arah kebijakan pembangunan daerah yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur, Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep: Menyampaikan hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun anggaran 2024, termasuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan penurunan angka kemiskinan, Gambaran Kinerja Keuangan Daerah: Menguraikan realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan, dan Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Memberikan detail mengenai penggunaan anggaran dan pencapaian target yang telah ditetapkan.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintahan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pelaku usaha, tokoh agama, dan organisasi masyarakat atas dukungan mereka terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut. Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah, di mana setelah penyampaian nota penjelasan, akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama sepekan penuh.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan dapat tercapai kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, serta menjadi dasar untuk perencanaan dan pengelolaan anggaran di tahun-tahun mendatang. (Ren/Fer)