- Oleh MC KAB MERAUKE
- Senin, 14 Juli 2025 | 13:38 WIB
: Polisi lalu lintas saat menindak pengendara/ MC Tidore
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 28 Mei 2025 | 15:38 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 211
Ternate, InfoPublik- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate terus melakukan penertiban kendaraan dalam operasi yang berlangsung Januari hingga Mei 2025. Selama periode tersebut, sebanyak 1.988 kendaraan telah ditindak karena melanggar aturan berlalu lintas.
Berdasarkan data yang diterima, kendaraan yang ditilang terdiri dari 1.993 kendaraan roda dua, 4 kendaraan roda empat, dan 1 kendaraan roda enam.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot racing, serta kendaraan dengan plat DG dan surat-surat yang sudah tidak aktif.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Ternate, AKP Farha, menyatakan bahwa semua kendaraan yang ditindak masih berada di halaman kantor Satlantas untuk diproses lebih lanjut.
“Jumlah kendaraan yang terkena tilang berpotensi bertambah jika masih ditemukan pelanggaran lalu lintas lainnya,” ujar dia pada Selasa (27/5/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kota Ternate sebagai kota yang mematuhi aturan berlalu lintas. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan kita semua,” kat dia.
Satlantas Polres Ternate juga meminta masyarakat yang kendaraannya terkena tilang agar segera datang ke kantor dengan membawa bukti kepemilikan seperti surat kendaraan untuk menyelesaikan proses administrasi.
mp/MC Tidore