- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
: Penandatangan Pakta Integritas Sebagai Bentuk Komitmen FORKOPIMDA Kota Pontianak | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 29 Mei 2025 | 18:41 WIB - Redaktur: Untung S - 157
Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem penerimaan peserta didik baru yang berintegritas melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama untuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Acara yang dihadiri seluruh jajaran Forkopimda Kota Pontianak ini menegaskan prinsip dasar pelaksanaan SPMB yaitu objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan pakta integritas ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak pendidikan warga secara adil.
"SPMB 2025 akan menjadi instrumen penting dalam mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Kota Pontianak," tegas Amirullah usai penandatanganan, Rabu (28/5/2025).
Tahun ini, sistem penerimaan mengalami perubahan signifikan dari sistem zonasi ke sistem domisili dengan tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Amirullah menekankan prinsip non-diskriminasi dalam proses seleksi, dimana seluruh informasi akan terbuka untuk publik meski dengan batasan tertentu. "Kami ingin memastikan tidak ada intervensi kepentingan dalam proses ini," tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, memaparkan kesiapan daya tampung sekolah untuk tahun ajaran 2024/2025. Total 6.668 kursi tersedia untuk jenjang SD dan 6.100 kursi untuk SMP, mencakup sekolah negeri, swasta, dan sekolah dibawah Kementerian Agama.
"Meski terdapat ketimpangan di beberapa kecamatan, kami telah berkoordinasi untuk penambahan kuota melalui sistem Dapodik yang sudah terkunci," jelas Sri.
Proses SPMB akan berlangsung 10-30 Juni 2025 dengan beberapa tahapan penting mulai dari pendaftaran dan seleksi berbasis domisili dan prestasi, pengumuman hasil seleksi, pendaftaran ulang bagi yang diterima serta proses daftar ulang bagi siswa cadangan di sekolah yang masih memiliki kuota.
Sri menegaskan "Seluruh proses akan berjalan berbasis sistem tanpa intervensi manual. Orang tua tidak perlu khawatir karena semua informasi dapat diakses secara transparan."
Keberhasilan pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya yang tanpa pengaduan masyarakat menjadi bukti kesiapan Kota Pontianak dalam menerapkan sistem yang adil.
Penandatanganan pakta integritas ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di Kota Pontianak. (prokopim/Jemi Ibrahim)