- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:08 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Selasa, 3 Juni 2025 | 17:47 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 202
Sumenep, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya terhadap transparansi fiskal dan reformasi kebijakan pendapatan daerah melalui pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam rapat paripurna yang digelar Senin (2/6/2025) di Graha Paripurna DPRD.
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, serta seluruh unsur pimpinan DPRD ini, menjadi momentum penting penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyelarasan regulasi pajak daerah yang lebih adil dan adaptif.
Raperda pertama yang disahkan adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Wabup Imam Hasyim menegaskan bahwa dokumen ini bukan hanya laporan administratif, tetapi menjadi dasar evaluasi capaian pembangunan daerah dan efektivitas penggunaan anggaran publik.
"Kami berharap dokumen pertanggungjawaban ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi acuan dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan akuntabilitas keuangan daerah di masa mendatang," ujar Wabup.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa hasil pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan OPD menunjukkan adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp259,79 miliar, dengan posisi defisit sebesar Rp181,45 miliar. Meski demikian, indikator kinerja utama tetap menunjukkan predikat “Sangat Berhasil”, serta mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kedelapan kalinya secara beruntun.
Raperda kedua yang disahkan adalah Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dokumen ini merupakan respons terhadap hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan pajak dengan asas keadilan fiskal dan kemampuan masyarakat.
"Pemerintah daerah menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak boleh membebani masyarakat. Prinsip keseimbangan dan keberlanjutan menjadi kunci dalam setiap kebijakan fiskal daerah," tegas Zainal.
Perubahan tersebut mencerminkan upaya Pemkab untuk menyesuaikan skema pajak yang lebih progresif dan berpihak kepada kelompok ekonomi lemah, serta mengoptimalkan sektor yang berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Kedua Raperda ini akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep, sebagai bagian dari proses legalisasi akhir.
Wakil Bupati menekankan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif akan terus diperkuat dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik.
“Kami bersyukur atas sinergi yang terjalin. Ini adalah bentuk nyata demokrasi lokal yang sehat demi peningkatan kualitas hidup masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (Ren/Fer)