Penyaluran Gratifikasi Jadi Bantuan Sosial, Inspektorat Bener Meriah Cegah Praktik Korupsi

:


Oleh MC KAB BENER MERIAH, Rabu, 4 Juni 2025 | 13:07 WIB - Redaktur: Juli - 151


Bener Meriah, InfoPublik - Inspektorat Kabupaten Bener Meriah mengambil langkah proaktif dalam menjaga integritas dan mencegah korupsi dengan menyalurkan gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan setempat.

Gratifikasi tersebut awalnya diterima dari masyarakat dan pihak ketiga yang menitipkan makanan dan minuman menjelang Hari Raya Idulfitri kepada petugas di lingkungan kantor Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.

Menindaklanjuti hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Bener Meriah, Arkiandi, Selasa (3/6/2025), langsung melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Hasil verifikasi KPK melalui laporan gratifikasi Nomor G013-202504-014487-BUG-NL menyatakan, sesuai Pasal 6 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak dan tidak dapat dikembalikan kepada pemberi dapat dialihkan sebagai bentuk bantuan sosial.

Arkiandi menegaskan, penyaluran ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran etika dan hukum. "Kami ingin memberikan contoh bahwa gratifikasi bisa ditangani secara benar dan transparan," ungkapnya.

Lebih jauh, Arkiandi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima. Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat siap memfasilitasi proses pelaporan agar ASN yang tidak bersalah tidak terkena konsekuensi hukum.

“Jangan diam jika menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Laporkan segera ke UPG. Kami akan bantu prosesnya sampai tuntas,” tambahnya.

Langkah Inspektorat Kabupaten Bener Meriah ini sejalan dengan semangat pencegahan korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

KPK mengingatkan bahwa ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan, apalagi menjelang perayaan keagamaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima. Jika tidak dilaporkan, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap.

Penyaluran gratifikasi menjadi bantuan sosial ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga bentuk solidaritas sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.

 

-->