Satu Data, Fondasi Pembangunan Menuju Pemalang Bercahaya

: Kepala Bappeda Kabupaten Pemalang, Moh. Sidik, dalam dialog bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang, Joko Ngatmo, di Studio 2 Radio Swara Widuri, Selasa (3/6/2025). - Foto: Mc.Pemalang


Oleh MC KAB PEMALANG, Rabu, 4 Juni 2025 | 18:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 251


Pemalang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Pemalang terus memperkuat fondasi pembangunan dengan mengusung program Satu Data Pemalang sebagai penunjang utama perencanaan pembangunan daerah.

Demikian pernyataan itu disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Pemalang, Moh. Sidik, dalam dialog bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang, Joko Ngatmo, di Studio 2 Radio Swara Widuri, Selasa (3/6/2025).

Dalam dialog bertema Satu Data Pemalang, Data Akurat Pembangunan Hebat tersebut, Sidik menekankan pentingnya kualitas data dalam proses perencanaan pembangunan. “Saat ini kami masih dalam tahap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang akan menjadi arah pembangunan Pemalang lima tahun ke depan,” jelasnya.

RPJMD ini mengusung visi Pemalang Bercahaya: Bersih, Cakap, Handal, dan Berbudaya serta misi RHAPSODI (Resik, Hijau, Apik, Peduli, Silaturahmi, Organisatoris, Digitalisasi, dan Ikhlas). “Data yang akurat dan berkualitas menjadi kunci dalam perencanaan agar program yang dilahirkan tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambah Sidik.

Ia juga menyampaikan bahwa RPJMD tersebut akan dibahas bersama DPRD pada tanggal 4 Juni 2025, dan selanjutnya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga sedang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2026.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Diskominfo Pemalang, Joko Ngatmo, menekankan bahwa data yang berkualitas harus memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. Data yang baik, kata Joko, harus memiliki standar data, metadata, interoperabilitas (bisa dibagipakaikan antar sistem), serta kode referensi yang mengacu pada data induk nasional.

“Data statistik sektoral juga harus memiliki rekomendasi statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai pembina data statistik. Kami di Diskominfo bersama BPS melakukan pengawalan sejak awal proses perencanaan, pengumpulan, hingga publikasi data,” jelas Joko.

Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah. Dalam pelaksanaannya, telah dibentuk struktur organisasi pengelola data dan secara rutin menggelar forum data untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah.

Dengan data yang akurat, Pemerintah Kabupaten Pemalang optimis dapat merealisasikan berbagai program unggulan, sejalan dengan visi besar menjadikan Pemalang sebagai daerah yang maju dan sejajar dengan wilayah lain di Indonesia.(Mc.Pemalang/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:32 WIB
Pemalang Kini Tersedia SPKLU di Rest Area KM 319 B
  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:47 WIB
Pencanangan WBK Diharapkan Wujudkan Budaya Kerja Bebas Korupsi
  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:33 WIB
Pemalang Salurkan Dana Hibah kepada Ratusan Lembaga Keagamaan
  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Senin, 11 Agustus 2025 | 23:05 WIB
Nurcholes Ajak Jajarannya jadi Teladan Bagi Masyarakat
  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Senin, 11 Agustus 2025 | 17:48 WIB
Anom Ingatkan Pejabat Baru Tentang Nilai - Nilai (Anti-KKN)
  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Kamis, 31 Juli 2025 | 14:17 WIB
PMI Pemalang Rekrut Relawan untuk Cukupi Kebutuhan Darah
-->