Wagub Banten Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pelaksanaan APBD 2024

: Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (4/6/2025)/Biro Adpimpro Banten.


Oleh MC PROV BANTEN, Kamis, 5 Juni 2025 | 12:51 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 177


Banten, InfoPublik- Wakil Gubernur (Wagub) Banten A. Dimyati Natakusumah menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Banten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten pada Rabu (4/6/2025).

Wagub mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

“Raihan opini itu tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten,” ujar Dimyati.

Menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, kata Dimyati, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi (action plan).

Ia juga telah menginstruksikan para kepala perangkat daerah terkait untuk segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus bisa selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundangan,” tegas dia.

Raperda yang diajukan mencakup laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI dan telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten melalui surat Gubernur Nomor B-900.1.3/889/BPKAD/2025 tertanggal 28 Mei 2024.

Laporan keuangan tersebut terdiri atas tujuh jenis laporan, yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Laporan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017,” kata Dimyati.

(Mills/MC Prov Banten)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Rabu, 5 Maret 2025 | 09:21 WIB
Pemprov Banten Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan
-->