: Sumber : Humas
Oleh MC KAB MALUKU BARAT DAYA, Kamis, 12 Juni 2025 | 07:39 WIB - Redaktur: Juli - 176
Tiakur, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menyosialisasikan penerapan ijazah elektronik (e-ijazah) yang akan diberlakukan mulai 2025 ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi dari Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD, Roberth Japeky, menyampaikan bahwa penggunaan ijazah berbasis digital akan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di wilayahnya.
“Penerapan ijazah elektronik bagi siswa di Kabupaten MBD akan segera dilaksanakan, mengingat telah ada Permendikbudristek sebagai dasar hukumnya,” ungkap Japeky dalam rilis yang diterima Kamis (5/6/2025).
Japeky menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus melakukan sosialisasi dan pelatihan teknis kepada para pendidik. Tujuannya agar setiap sekolah siap menerapkan sistem baru yang lebih modern dan transparan.
“Sekolah nantinya akan menerbitkan ijazah elektronik menggunakan aplikasi dari Kemendikdasmen. Formatnya bukan lagi cetak, melainkan soft copy, seperti Kartu Keluarga,” jelasnya.
Kebijakan ini akan diterapkan secara serentak di seluruh Kabupaten MBD, meliputi: 155 Sekolah Dasar (SD), dan 59 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tidak hanya jenjang SD dan SMP, Japeky juga mengungkapkan bahwa jenjang SMA dan SMK kemungkinan besar akan mengikuti kebijakan ini dalam waktu dekat.
Mengacu pada Permendikbudristek, penerbitan e-ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu: Validasi, Akurasi, dan Legalitas.
Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi pendidikan serta mencegah pemalsuan ijazah dan keterlambatan distribusi. “Langkah ini juga untuk menekan praktik jual beli ijazah palsu yang masih marak terjadi,” tegas Japeky.
Hanya sekolah yang telah terakreditasi yang dapat menerbitkan ijazah elektronik secara mandiri. Sementara sekolah berstatus Tidak Terakreditasi (TT) harus menggabungkan siswanya ke sekolah terdekat yang telah terakreditasi.
Namun demikian, ijazah siswa dari sekolah TT tetap akan ditandatangani oleh kepala sekolah asal.
“Kami memastikan sekolah memenuhi syarat sebelum mencetak ijazah dan kami akan terus memberikan pendampingan,” tandas Japeky.
Dinas Pendidikan MBD berharap penerapan e-ijazah bisa berjalan lancar dengan dukungan perangkat teknologi dan internet yang memadai, terutama di wilayah-wilayah terpencil.
“Kami berharap tidak ada kendala berarti dalam proses ini agar siswa dan orang tua tidak kesulitan,” pungkas Japeky.