- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
: Disdukcapil Pastikan Proses Cepat dan Tanpa Biaya | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 6 Juni 2025 | 06:39 WIB - Redaktur: Untung S - 153
Pontianak, InfoPublik – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Pontianak kini makin mudah, cepat, dan gratis berkat komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Masyarakat yang mengurus dokumen seperti akta kematian, Kartu Keluarga (KK), atau KTP elektronik mengaku sangat terbantu dengan sistem online yang efisien serta pelayanan ramah tanpa biaya.
Wiwik, salah seorang warga, membuktikan sendiri kemudahan ini saat mengurus akta kematian ibunya, almarhumah Aminah. Melalui website disdukcapil.pontianak.go.id, ia mendaftar pada Jumat malam dengan mengisi data sederhana seperti NIK dan alamat email.
Keesokan harinya, sesuai jadwal yang dipilih, ia datang ke kantor Disdukcapil dan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk menyelesaikan prosesnya. “File akta kematian ibu saya langsung dikirim via email di hari yang sama. Semua gratis, petugasnya juga sangat membantu,” ujar Wiwik, Kamis (5/6/2025).
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa layanan adminduk dirancang untuk memastikan kepuasan masyarakat. “Akta kematian diproses dalam satu hari, begitu juga dengan pembaruan KK. Semua gratis sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2019,” tegasnya.
Pada 4-5 Juni 2025 saja, sebanyak 21 permohonan akta kematian telah selesai diproses, dengan dokumen dikirim secara digital ke email pemohon. Hanya satu warga yang memilih mencetak langsung di kantor, sementara sisanya mencetak mandiri menggunakan QR code yang diberikan.
Pelayanan online ini merupakan bagian dari transformasi digital Disdukcapil untuk memangkas waktu dan biaya masyarakat. Erma menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. “Kami transparan, tidak ada biaya tersembunyi. Masyarakat bisa cetak sendiri atau datang ke kantor jika butuh bantuan,” ujarnya.
Bagi warga yang belum terbiasa dengan sistem digital, Disdukcapil tetap menyediakan layanan offline di kantor dinas, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah, dan kecamatan-kecamatan. “Kami ingin semua lapisan masyarakat, baik yang melek teknologi maupun belum, bisa mengakses layanan ini dengan mudah,” tambah Erma.
Dengan pelayanan yang cepat, gratis, dan ramah, Disdukcapil Kota Pontianak membuktikan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung program smart city pemerintah daerah. (disdukcapil-pontianak/Jemi Ibrahim)