Jelang Tahun Ajaran Baru, Dukcapil Padang Panjang Ajak Siswa Rekam Biometrik dan Perbarui Data Pendidikan

: Tahun Ajaran Baru, Anak Berusia 16 Tahun Sudah Bisa Lakukan Perekaman Biometrik KTP-el. Foto: Diskominfo Padang Panjang


Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Senin, 9 Juni 2025 | 23:54 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 216


Padang Panjang, Infopublik — Menyambut tahun ajaran baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang mendorong para pelajar, khususnya yang berusia 16 tahun ke atas, untuk melakukan perekaman biometrik KTP elektronik (KTP-el) dan sekaligus memperbarui data pendidikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Padang Panjang dalam meningkatkan validitas data kependudukan, mempercepat pelayanan administrasi publik, serta mendukung berbagai kebijakan sektor pendidikan dan perlindungan sosial.

“Anak yang sudah berusia 16 tahun dapat melakukan perekaman biometrik sekarang, dan KTP-el akan dicetak saat mereka genap berusia 17 tahun,” jelas Rimanita Erizon, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saat ditemui tim Kominfo, Ahad (8/6/2025).

Rima menjelaskan bahwa selain sebagai persiapan administratif menuju usia dewasa, perekaman biometrik juga bermanfaat bagi siswa untuk mengakses layanan penting, seperti pendaftaran SIM, BPJS, layanan perbankan, hingga beasiswa pendidikan.

“KTP-el bukan hanya dokumen identitas, tapi juga kunci pembuka akses layanan publik. Dengan perekaman lebih awal, kita bisa menghindari antrean panjang saat anak-anak memasuki usia 17 tahun,” katanya.

Selain itu, siswa juga dapat sekaligus memperbarui data pendidikan yang tercantum dalam data kependudukan. Data ini sangat penting untuk memastikan keakuratan dalam pendataan siswa dan mendukung kelancaran distribusi bantuan pendidikan serta program sosial lainnya.

Rimanita menekankan bahwa proses ini mudah dan tanpa biaya. Siswa hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan datang langsung ke kantor Dukcapil. Untuk pembaruan data pendidikan, cukup melampirkan KK lama serta surat keterangan sekolah, rapor, atau bukti kenaikan kelas.

Pihaknya juga membuka opsi layanan daring (online), apabila tersedia, untuk mempermudah akses bagi warga yang kesulitan datang langsung ke kantor layanan.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan nasional, termasuk UU No. 24 Tahun 2013, serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 76 Tahun 2015 yang mengatur tentang administrasi kependudukan dan pembaruan data pendidikan.

“Kami ingin memastikan seluruh pelajar Padang Panjang memiliki data kependudukan yang valid dan terkini. Ini penting bagi perencanaan pembangunan, terutama di bidang pendidikan dan perlindungan sosial,” tutup Rimanita. (Mc Padang Panjang/cigus)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh KOTA PADANG PANJANG
  • Sabtu, 2 September 2023 | 13:36 WIB
DSPPKBPPPA Padang Panjang Sosialisasikan DTKS dalam Wirid Korpri
-->