Tingkatkan Pelayanan Hukum Pemda Belu dan Kejari Tanda Tangan MoU

: Foto Bersama Bupati Belu, Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Belu bersama para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Belu dalam rangka Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) Pemerintahan Kabupaten Belu dan Kejaksaan Negeri Belu di Gedanita Betelalenok Atambua, Selasa (10/06/2025). - Foto: Mc.Jatim


Oleh MC KAB BELU, Rabu, 11 Juni 2025 | 05:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 243


Atambua, InfoPublik - Bupati Belu Willybrodus Lay melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) untuk penanganan masalah di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara pada Selasa, (10/6/2025) di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.

Penandatangan MoU ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Belu untuk memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat Kabupaten Belu dalam menghadapi persoalan di Bidang Hukum, khususnya di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.

Bupati Belu Willybrodus Lay mengatakan penandatangan MoU ini merupakan pembaharuan perjanjian mengingat perjanjian kerjasama ini telah habis masa berlakunya yakni 15 Februari 2025 lalu.

“Penandatangan ini sebagai pembaharuan dikarenakaan masa berlakunya sudah selesai, MoU ini juga sebagai langkah strategis kita meningkatkan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara,”kata Bupati.

MoU ini sebagai sarana menjaga solidaritas dan mempererat hubungan Pemda Belu dan Kejari Belu yang memberikan manfaat terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian hukum.

“Kerjasama yang kita bangun ini tentunya menunjukkan bahwa hubungan Pemda dan Kejari terjalin dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Belu,”imbuhnya.

Bupati berharap melalui penandatanganan MoU dapat membantu Pemerintah Belu dalam mendapatkan pelayanan hukum di Dinas-Dinas maupun tingkat Desa.

Sementara itu, Plt Kejari Belu Yoanes Kardinto menjelaskan  dalam upaya membangun daerah yang maju, sejahtera dan bersih praktek-praktek korupsi diperlukan kerjasama yang erat dari seluruh elemen bangsa.

“Kejaksaan sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum mempunyai peran vital dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi serta memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat,”imbuhnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Belu mengajak pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar menjadikan Kejaksaan sebagai mitra dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Belu menciptakan Rai Belu yang berkualitas, mandiri, harmonis, demokratis dan berbudaya.

“Mari, kita Bersama-sama berkomitmen dan menunjukan loyalitas kepada Bangsa dan negara, bekerja dengan tulus, ikhlas, penuh tanggung jawab membangun Kabupaten Belu,” harapnya.(Mc.Belu/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BELU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:46 WIB
Belu Gandeng IPB, Siap Jadikan Perbatasan RI-RDTL Pusat Ekonomi Baru!
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:32 WIB
Belu Perkuat Sinergi, Bupati Sambut Kunjungan Danrem 161/Wira Sakti
  • Oleh MC KAB BELU
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 01:12 WIB
Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Belu
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 8 Agustus 2025 | 08:47 WIB
UGM-Undana Tinggalkan Jejak Nyata di Perbatasan Belu
-->