- Oleh MC KAB SIAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:21 WIB
: Bupati Siak, Afni Z saat berkunjung di Eko Wisata Rumah Alam Bakau, menemukan ribuan tual kayu di aliran Sungai Rawa, Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Rabu (11/6/2025)/ MC Siak.
Oleh MC KAB SIAK, Rabu, 11 Juni 2025 | 18:03 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 215
Siak, InfoPublik- Bupati Siak, Afni Zulkifli, dikejutkan dengan temuan ribuan tual kayu mahang yang tersusun rapi di aliran Sungai Rawa, Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit. Temuan ini terjadi saat ia berkunjung ke kawasan Ekowisata Rumah Alam Bakau di pesisir Sungai Apit, Rabu (11/6/2025).
Ribuan tual kayu tersebut diikat menjadi rakit-rakit dan memanjang ratusan meter di sepanjang tepian Sungai Rawa. Kayu-kayu itu tersembunyi di balik lebatnya tanaman bakung dan mangrove yang tumbuh subur di tepian sungai yang berhulu di Danau Zamrud. Tidak diketahui secara pasti siapa pemilik kayu tersebut.
Menanggapi hal itu, Afni segera melaporkan temuannya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Apit melalui sambungan telepon dan meminta agar dilakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu-kayu itu.
“Jika tidak ada dokumennya, berarti ilegal, walaupun kayu mahang. Saya menduga ini merupakan kayu alam. Saya khawatir kayu tersebut ditebang dari hutan sosial yang lokasinya tidak jauh dari sini,” ujar dia.
Afni menjelaskan, meskipun kayu mahang bukan termasuk kayu yang dilindungi, pemanfaatannya tetap harus melalui prosedur yang sah.
Jika tidak, tegas dia, maka kayu tersebut tergolong sebagai hasil hutan ilegal.
“Jika benar kayu tersebut ditebang di wilayah Kabupaten Siak, maka Pemkab kehilangan sumber PAD dari perizinan yang seharusnya dikeluarkan,” kata dia.
Mantan Tenaga Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa sekalipun penebangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, masyarakat tidak boleh menebang pohon dari hutan alam secara sembarangan, apalagi jika menyangkut tumbuhan yang dilindungi.
“Jika pohon yang tidak dilindungi seperti mahang, juga urus izinnya dulu,” tegas dia.
Untuk diketahui, Ekowisata Rumah Alam Bakau terletak di Desa Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kawasan ini tengah menghadapi kerusakan akibat aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab.
Beruntung, terdapat empat warga peduli lingkungan yakni Sugiono, Parno, Ajlin, dan Sutrisno yang menjadi motor penggerak konservasi mangrove di kawasan tersebut. Sejak 2019, kawasan ini ditetapkan sebagai Ekowisata Hutan Bakau.
(Agi/Dp07/MC Kabupaten Siak)