PT SSL Hentikan Sementara Kegiatan Operasional di Lahan Konflik Tumang

: Bupati Siak, Afni Z. sedang menandatangani berita acara kesepakatan penyelesaian konflik lahan PT. SSL dengan Masyarakat, di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat (13/6/2035)/ MC Siak.


Oleh MC KAB SIAK, Jumat, 13 Juni 2025 | 15:01 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 895


Siak, InfoPublik- Bupati Siak, Afni Z., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Kampung Tumang dan PT Siak Sumber Lestari (SSL) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak.

Hal ini disampaikan Afni saat memimpin rapat di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.

“Sebelum saya jadi bupati tiga tahun lalu, saya datang ke lokasi kejadian dalam kunjungan sebagai Tenaga Ahli Menteri. Saya memrediksi suatu hari akan terjadi seperti ini. Ini tinggal menunggu waktu,” kata Afni, Jumat (13/6/2025).

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Meskipun daerah membutuhkan investasi, terang dia, namun yang dibutuhkan adalah investor yang memiliki kepekaan terhadap masyarakat.

“Kami tahu PT SSL izinnya diberikan negara. Namun perlu bapak ketahui, sebelum negara memberi izin ke PT SSL, Tumang sudah merupakan kampung tua, artinya sudah ada jauh sebelum PT SSL beroperasi di sini,” tegas dia kepada Direktur Utama PT SSL.

Sebagai kepala daerah, Afni mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan agraria secara adil.

Ia pun mengajak semua pihak bersinergi melalui pendekatan pentahelix, yakni kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat.

“Tujuannya untuk meningkatkan akses hak tanah dan hutan masyarakat Kabupaten Siak dan optimalisasi ekonomi hijau dengan tetap menjaga konduktivitas iklim investasi yang secara berkualitas,” ujar dia.

Dalam rapat tersebut, perwakilan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Riau, Fifin, menjelaskan bahwa areal PBPH PT SSL di Desa Tumang mencakup beragam jenis lahan.

“Total luasan di Tumang mencapai 11 ribu hektare. Proporsinya meliputi gambut 1.697 hektare, hutan rawa sekunder 73 hektare, hutan tanaman 5.158 hektare, permukiman 282 hektare, dan perkebunan 3.887 hektare,” jelas dia.

Fifin menambahkan bahwa dalam Rencana Kerja Usaha (RKU) 2025, PT SSL belum mencantumkan luasan untuk program kemitraan konsesi. Namun, peluang tersebut tetap terbuka melalui perubahan atau addendum terhadap RKU.

“Kemitraan konsesi sangat dimungkinkan, karena memang pemerintah mengeluarkan aturan itu sebagai resolusi konflik masyarakat di sekitar PBPH. Kami sangat mendukung untuk bisa mempercepat pelaksanaannya di lapangan,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa kemitraan konsesi merupakan bentuk kerja sama antara pemegang izin PBPH dengan masyarakat sekitar untuk meningkatkan produktivitas dan menyelesaikan konflik secara damai.

Sementara itu, Direktur Utama PT SSL, Samuel Soengdjadi, menyampaikan bahwa perusahaannya telah beroperasi sejak 2003 dengan izin IUIPHHK dari Kementerian Kehutanan seluas 19 ribu hektare di wilayah Tumang.

Samuel menyatakan penyesalannya atas insiden yang terjadi dan berharap Pemerintah Kabupaten Siak dapat menengahi penyelesaian konflik secara damai.

“Apa pun keputusan yang diambil hari ini, akan saya sampaikan dalam RUPS. Karena ada beberapa orang pemegang saham di perusahaan ini,” ujar dia.

Rapat mediasi tersebut menghasilkan nota kesepakatan bersama yang akan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Siak selama satu bulan ke depan.

Empat poin utama dalam kesepakatan tersebut yakni, menghentikan sementara kegiatan operasional PT SSL di lokasi konflik (sesuai peta terlampir).

Masyarakat di area konflik berkomitmen menghentikan penanaman kelapa sawit baru.

Para pihak pun berkomitmen menyelesaikan persoalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, melaksanakan pertemuan lanjutan antara pimpinan tertinggi PT SSL dan Forkopimda Kabupaten Siak, Komisi II DPRD Siak, Dinas LHK Provinsi Riau, serta UPT Kementerian Kehutanan RI paling lambat satu bulan sejak penandatanganan berita acara.

Pemerintah daerah berharap konflik ini menjadi momentum untuk mencari solusi konkret dan adil demi menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Siak.

(Rahma/MC Siak)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Rabu, 7 Mei 2025 | 17:19 WIB
Bupati Siak Tekankan Kolaborasi Tangani Karhutla
-->