- Oleh MC KOTA MALANG
- Kamis, 26 Juni 2025 | 23:32 WIB
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pemkot Malang dalam Rapat Paripurna, Kamis (12/6/2025)/ MC Malang.
Oleh MC KOTA MALANG, Jumat, 13 Juni 2025 | 17:52 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 304
Malang, InfoPublik- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025).
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyepakati bahwa Raperda ini layak diterima. Raperda tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Ada beberapa materi pengaturan yang perlu disesuaikan. Terdapat beberapa jenis retribusi dan potensi retribusi yang belum tertuang di perda sebelumnya. Jadi harapannya, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa memberi kepastian hukum sehingga pelaksanaan pemungutannya bisa tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Ali.
Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah penyesuaian ambang batas omzet usaha yang dikenakan pajak, yaitu sebesar Rp15 juta per bulan.
Ali menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil, termasuk pedagang kaki lima (PKL).
“Tentu kita sudah menganalisis semuanya, kita juga punya data kabupaten/kota di Jawa Timur. Hari ini sudah kita putuskan batasannya yakni Rp15 juta, sama dengan Surabaya. Jika pun nanti ada keluhan dari PKL, bisa jadi nanti ada perhatian khusus dan perlindungan bagi para PKL ini kita buatkan peraturan khusus untuk mendetailkan,” sambung dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa dalam raperda ini memang tidak secara eksplisit mencantumkan jenis pelaku usaha yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Namun, pengecualian didasarkan pada batas omzet.
“Yang kami usahakan untuk lindungi adalah dengan pembatasan omzet. Awalnya kita tetapkan Rp5 juta, terus dinaikkan menjadi Rp15 juta, dan ada yang berpendapat Rp25 juta. Nilai ini sudah dimusyawarahkan secara mufakat dengan mempertimbangkan satu dan lain hal sehingga ditetapkan Rp15 juta,” jelas perempuan yang akrab disapa Mia ini.
Mia menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perda ini setelah diberlakukan.
Ia menekankan bahwa tujuan utama raperda bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Setelah ini terlindungi, animo dan atmosfer usaha terbentuk, dan usaha berjalan baik, otomatis nanti kita akan dapat ganti potensi yang lebih baik. Bisa kita lakukan dengan perbaikan sistem penarikan, pemutakhiran data. Jadi intinya bagaimana kita bisa melindungi masyarakat,” tutup dia.
(Ari/yn)