- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
: Penertiban Reklame di Sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Senin, 16 Juni 2025 | 14:13 WIB - Redaktur: Untung S - 186
Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota Pontianak memperketat penertiban reklame dan spanduk usang di sepanjang median Jalan Ahmad Yani, Minggu (15/6/2025). Langkah itu merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan estetika kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik yang lebih tertib dan aman.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memantau langsung proses pembongkaran yang dilakukan tim gabungan dari Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
"Kami menertibkan tiang-tiang reklame, spanduk, dan papan pengumuman yang sudah lusuh dan rusak untuk menciptakan kesan kota yang lebih rapi," ujar Edi di lokasi penertiban yang membentang dari depan Masjid Raya Mujahidin hingga Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Penertiban ini tidak hanya fokus pada aspek keindahan, tetapi juga keselamatan publik. Reklame yang tidak terawat dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan jika roboh atau menghalangi pandangan pengendara. "Selain mengganggu estetika, kondisi reklame yang rusak bisa membahayakan keselamatan lalu lintas," tambah Edi.
Dukungan masyarakat terhadap langkah ini cukup kuat. Ardy (57), warga Pontianak Selatan, menyatakan kepuasannya melihat reklame usang yang kerap merusak pemandangan akhirnya dibersihkan. "Banyak tiang reklame berkarat dan spanduk robek yang seharusnya memang ditertibkan," ujarnya.
Sementara itu, Fitriani (24) mengharapkan langkah ini diikuti dengan penambahan ruang terbuka hijau. "Median jalan yang bersih bisa ditanami bunga atau dipasang lampu hias untuk mempercantik kota," sarannya.
Pemkot Pontianak berencana melanjutkan operasi serupa di titik-titik lain dan mengimbau pemilik reklame agar mematuhi aturan penataan ruang. "Kami ingin penataan ini merata di seluruh wilayah, tidak hanya di pusat kota," tegas Edi.(prokopim/Jemi Ibrahim)