: Sumber : Humas
Oleh MC KAB MALUKU BARAT DAYA, Rabu, 18 Juni 2025 | 16:09 WIB - Redaktur: Juli - 153
Tiakur, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola arsip yang tertib, aman dan sesuai standar nasional.
Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Agustinus L. Kilikily dalam sambutannya mengatakan, mendukung dan menyambut baik Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan saat ini.
“Uji publik ini merupakan langkah penting untuk menghasilkan Perda yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsiapan,” ujar Kilikily saat membuka Uji Publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsiapan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (18/6/2025).
Kilikily menambahkan, penyelenggaraan kearsiapan yang baik akan mendukung tertib administrasi dan mempermudah akses bagi masyarakat atau pengguna arsip dalam mendapatkan dokumen yang dibutuhkan serta menjaga arsip yang bernilai sejarah dan budaya daerah.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Sauda Tuanakotta Tethool menjelaskan, Ranperda ini urgen dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik.
Ia mengatakan, penataan arsip sangat penting namun minim perhatian, bahkan untuk Provinsi Maluku, hanya Kabupaten MBD yang miliki Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaran Kearsiapan, provinsi dan kabupaten/kota lainya belum ada.
"Kami mengambil MBD sebagai lokus Uji Publik karena Maluku Barat Daya merupakan Kabupaten pertama di Maluku yang sudah memiliki Perda tentang Kearsipan Daerah," ungkap Tethool
Terkait itu, Komisi IV DPRD memberikan apresiasi kepada Kabupaten MBD karena sudah mendahului Provinsi dalam membentuk sebuah Perda tentang Kearsipan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
"Mudah-mudahan seluruh dokumen dan data tentang terbentuknya MBD ini bisa tersimpan secara baik. Dan diharapkan MBD bisa mendapatkan sebuah gedung Arsip yang representatif," harapnya.
Dia mengatakan, Komisi IV memilih penyelenggaraan kearsipan daerah karena ini sangat penting. Ternyata Dinas ini atau Kerasipan Daerah ini dianggap sebelah mata dan dipandang Dinas atau OPD yang tidak terlalu berfungsi dan berdampak kepada daerah.
"Tapi ternyata setelah Ranperda ini diangkat dan diambil menjadi Inisiatif Komisi dan melakukan studi banding di daerah Jawa Barat maka ada hal penting yang kami dapatkan, yaitu betapa pentingnya sebuah kerasipan daerah, menyimpan dan mendokumenkan seluruh arsip yang sangat penting untuk keselamatan sebuah daerah," ucap
Penyelenggaraan Kearsipan ini, menurut Tethool bahwa sudah melalui tahapan dimana dari penyusunan naskah akademik, studi banding dan pembahasan dengan pemerintah daerah kemudian uji publik.
"Setelah itu kami akan menerima DIM dari Pemerintah Daerah akan dibahas dan akan harmonisasi dengan Menkumham dan Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam hal ini Komisi IV. Kami akan melakukan konsultasi ke Kemendagri dan setelah itu akan diserahkan ke lembaga DPRD dalam hal ini Bapemperda dan akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi sebuah Perda," pungkasnya.