- Oleh MC KAB BANGGAI
- Jumat, 28 Maret 2025 | 01:48 WIB
:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Rabu, 18 Juni 2025 | 14:53 WIB - Redaktur: Untung S - 270
Bali, InfoPublik – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan hadir dalam Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 dan 11 Tahun 2025 yang digelar OJK di Aula Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (17/6/2025).
Acara itu dihadiri perwakilan Jamkrida se-Indonesia dan menjadi ajang strategis untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, pemerintah daerah, dan pelaku industri penjaminan dalam menghadapi tantangan bisnis terkini.
Ria Norsan menekankan pentingnya sinergi optimal antara OJK, pemda sebagai pemegang saham, dan perusahaan penjaminan. “Aturan baru ini harus dimanfaatkan untuk mengembangkan Jamkrida lebih baik lagi. Karena sahamnya mayoritas dimiliki pemda, maka dukungan dan kerja keras semua pihak mutlak diperlukan,” ujarnya usai acara.
Ia menambahkan, industri penjaminan merupakan sektor jasa krusial yang perlu dikelola secara profesional untuk mendorong pertumbuhan UMKM. “Pemda harus berperan aktif memastikan Jamkrida memiliki kapasitas memadai, sehingga bisa menjadi tulang punggung pembiayaan usaha kecil di daerah,” tegas Norsan.
Direktur Pengaturan Penjaminan OJK Pusat, Sesriwati, menjelaskan bahwa POJK Nomor 10 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya tentang perizinan dan kelembagaan usaha penjaminan, sementara POJK Nomor 11 Tahun 2025 menggantikan aturan penyelenggaraan usaha penjaminan yang lama.
“Dua regulasi ini adalah bagian dari roadmap OJK untuk memperkuat fondasi industri penjaminan, terutama dalam mendukung UMKM,” jelas Sesriwati.
Ia menambahkan, fokusnya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga penguatan modal, kapasitas operasional, dan pengawasan.
OJK mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan injeksi modal ke Jamkrida, mengingat masih ada 23 perusahaan penjaminan di seluruh Indonesia yang menghadapi kendala seperti keterbatasan modal, rendahnya kapasitas penjaminan sektor produktif, dan kredit bermasalah.
“Kolaborasi tiga pilar—regulator, pemegang saham, dan pelaku—adalah kunci mengatasi tantangan ini,” ujarnya.
Jamkrida sebagai Pengungkit Ekonomi Daerah
Kehadiran Gubernur Kalbar dalam sosialisasi ini menegaskan komitmen pemda untuk mendorong peran Jamkrida sebagai mitra strategis UMKM. Dengan aturan baru, Jamkrida diharapkan bisa lebih agresif dalam memasarkan jasa penjaminan, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
“Kami optimistis, dengan sinergi yang solid, industri penjaminan bisa menjadi pilar penting pertumbuhan ekonomi inklusif, tidak hanya di Kalbar tapi juga nasional,” pungkas Ria Norsan.
Melalui acara ini, OJK dan pemda berharap implementasi POJK terbaru dapat menjadi solusi bagi tantangan industri, sekaligus mempercepat kontribusi penjaminan dalam pemulihan ekonomi berbasis UMKM. (adpim-rfa/ica)