- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:20 WIB
: Penyuluhan hukum bertajuk “Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha UMKM di Kelurahan Makassar Timur Kota Ternate” bertempat di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (18/6/2025)/ MC Tidore.
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 19 Juni 2025 | 14:03 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 265
Ternate, InfoPublik- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha UMKM di Kelurahan Makassar Timur Kota Ternate” bertempat di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (18/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang kemudahan dan manfaat pendirian usaha secara legal.
Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Imran Ahmad menjelaskan pentingnya legalitas usaha, kemudahan proses pendaftaran, dan perlindungan hukum yang menyertai pelaku UMKM jika membentuk Perseroan Perorangan.
“Perseroan Perorangan atau PT Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum baru yang bisa didirikan oleh hanya satu orang tanpa besaran modal minimal, dan harus memenuhi kriteria UMKM. Ini berbeda dengan PT biasa yang memerlukan minimal dua orang pendiri dan mewajibkan akta notaris,” kata Imran.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unkhair, Jamal Hi. Arsad, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam mendorong pelaku usaha lokal agar memahami dan memanfaatkan kemudahan legalitas yang tersedia.
“Kami berharap melalui kegiatan ini bisa meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang terdaftar secara legal sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Unkhair, Rusli Jalil menekankan bahwa PT Perorangan tetap memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pendirinya, meskipun hanya melibatkan satu orang.
“Meskipun didirikan oleh satu orang, PT Perorangan memberikan pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan selayaknya PT biasa,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah keunggulan dari bentuk usaha ini, antara lain status sebagai badan hukum, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri, kemudahan pendirian secara daring tanpa melalui notaris, serta fleksibilitas modal dari Rp 0 hingga Rp 5 miliar.
“Pendiri juga dapat membuka rekening atas nama perseroan dan menggunakan sertifikat usaha untuk mengakses pembiayaan dari bank atau investor. PT Perorangan juga memungkinkan pendirinya menjadi direktur sekaligus pemegang saham (sistem satu tingkat),” jelas Rusli.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaku UMKM yang telah memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perorangan berpeluang memperoleh prioritas dalam berbagai program pemerintah yang ditujukan untuk sektor UMKM.
“Semua telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata dia.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku UMKM di Ternate untuk mengakses jalur legalitas usaha yang lebih mudah, murah, dan bermanfaat secara jangka panjang.
(red)