- Oleh MC KAB INDRAMAYU
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:20 WIB
: Bupati PPU Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Raih Opini WTP dari BPK RI
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Selasa, 24 Juni 2025 | 14:09 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 297
Penajam Paser Utara, InfoPublik – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU.
Rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD pada Senin (23/6/2025) itu dipimpin Ketua DPRD Rauf Muin, dan dihadiri Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekda Tohar, serta jajaran Forkopimda, camat, dan kepala desa.
Mudyat Noor menegaskan, bahwa laporan itu merupakan wujud komitmen pemda dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bukan sekadar pengakuan, tapi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,” ujarnya.Bupati memaparkan capaian APBD 2024 secara rinci.
Pendapatan daerah mencapai Rp2,86 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp177,60 miliar, transfer Rp2,62 triliun, dan pendapatan sah lainnya Rp64,90 miliar. Sementara belanja daerah menembus Rp3,02 triliun, meliputi belanja operasi, modal, tak terduga, dan transfer.
Meski mencatat defisit Rp159,64 miliar, Pembiayaan Neto Rp245,43 miliar menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp85,78 miliar. Aset daerah pun tumbuh menjadi Rp5,78 triliun per 31 Desember 2024.
Seluruh fraksi DPRD PPU menyambut positif laporan itu dan mengapresiasi capaian opini WTP.
Namun, mereka juga memberikan catatan untuk perbaikan ke depan.
Ketua DPRD Rauf Muin, menyatakan Raperda siap dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme berlaku.(Sumber: Diskominfo PPU)