- Oleh MC KOTA BANJARBARU
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:28 WIB
: Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Abdul Malik Rabu, (25/6/2025) menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem pengelolaan ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.. Foto – Aldi/Mc.Banjarbaru
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Rabu, 25 Juni 2025 | 12:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 222
Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian lingkup Satuan Karja Perngkat Daerah (SKPD) se-Kota Banjarbaru, sekaligus Sosialisasi Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Gawi Sabarataan pada Rabu (25/6/2025), pertemuan ini diikuti oleh 78 peserta yang terdiri dari pejabat pengawas bidang kepala subbagian umum dan kepegawaian dari seluruh SKPD se-Kota Banjarbaru.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pelaksanaan aturan baru terkait mekanisme kenaikan pangkat reguler bagi PNS. Dalam aturan yang baru ini, kenaikan pangkat tidak lagi hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga mempertimbangkan unsur kompetensi dan kinerja yang terukur. Pendekatan berbasis merit menjadi dasar utama agar prosesnya lebih adil dan profesional.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Abdul Malik menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem pengelolaan ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Pengelolaan ASN kini lebih menekankan pada kompetensi dan kinerja. Kenaikan pangkat harus melalui proses yang terukur dan berbasis sistem merit agar menciptakan aparatur yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Malik juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang koordinasi antara BKPSDM dan seluruh SKPD agar implementasi manajemen kepegawaian di Banjarbaru selaras dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku secara nasional.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan kepegawaian di unit kerja masing-masing berjalan sesuai arah kebijakan reformasi birokrasi. Ini adalah forum penting untuk menyatukan pemahaman, menyelesaikan persoalan yang masih dihadapi di lapangan, sekaligus menyampaikan regulasi terbaru,”imbuhnya.
Tak hanya sekadar menyampaikan informasi, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi dan diskusi atas tantangan yang dihadapi di lapangan. Para peserta diharapkan tidak hanya memahami aturan baru, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten di unit kerja masing-masing.
“Melalui kegiatan ini, kita harapkan pengelolaan kepegawaian di Kota Banjarbaru benar-benar mencerminkan semangat reformasi birokrasi, menjunjung integritas, kompetensi, dan pelayanan publik yang prima,”tambahnya. (Ald/Yds/MedCenBJB/Eyv)