- Oleh MC KAB KUBU RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:02 WIB
: Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto membacakan sambutan Pidato Bupati Kubu Raya pada Rapat Paripurna pendapat akhir fraksi DPRD Kubu Raya terhadap Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kubu Raya TA 2024 di kantor DPRD Kubu Raya, Sungai Raya, Rabu (25/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Kubu Raya Sukiryanto, menyatakan apresiasinya terhadap jadwal yang sesuai dan tepat waktu pada pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. (foto:ird/ozy/mckuburaya)
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Rabu, 25 Juni 2025 | 19:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 233
Kubu Raya, InfoPublik – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengapresiasi terhadap proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang berjalan sesuai jadwal dan tepat waktu.
Hal itu disampaikan Sukiryanto dalam Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya mengenai pendapat akhir fraksi, di Kantor DPRD, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (25/6/2025).
Dalam pidato yang dibacakan atas nama Bupati Kubu Raya, Sukiryanto menekankan pentingnya menjaga kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Kerja sama dan koordinasi antara DPRD dan Pemda sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus terpelihara, dilandasi saling pengertian positif demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan pembangunan Kabupaten Kubu Raya,” ujar Sukiryanto.
Ia menyebut bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui DPRD harus disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat dalam waktu paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan, untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Perda.
Lebih lanjut, Sukiryanto mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak memandang dokumen pertanggungjawaban APBD sekadar sebagai kewajiban administratif tahunan.
“Perda ini jangan hanya dianggap sebagai rutinitas. Dokumen ini harus dijadikan dasar pertimbangan dan evaluasi dalam menyusun kebijakan serta perencanaan program di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Ia berharap dokumen pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan berkelanjutan terhadap pengelolaan anggaran daerah.
(ird/ozy/mc kuburaya)