Langkah Tepat Diknas Sumenep Gelar Sosialisasi dan Advokasi Pendidikan Antikorupsi

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Kamis, 26 Juni 2025 | 07:34 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 220


Sumenep, InfoPublik - Sosialisasi dan Advokasi Pendidikan Antikorupsi, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan bagi pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar (SD) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep merupakan langkah tepat untuk memberikan bekal para pelaku pendidikan agar tidak sampai salah dalam bertindak.

Hal tersebut ditegaskan Penyuluh Antikorupsi Utama Asesor Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LSP KPK RI), Badrul, saat memberikan materi Pendidikan Antikorupsi dan  Penanaman Nilai-nilai Integritas di Lingkungan Sekolah se-Kabupaten  Sumenep, pada hari kedua pelaksanaan sosialisasi, di Gedung HK, Rabu (25/6/2025).

Menurut Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) pada Inspektorat Kabupaten Sumenep ini, para pelaku pendidikan utamanya pengawas, kepala sekolah dan guru, harus mengenali untuk menghindari korupsi dengan benar-benar memahami Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

"Seperti halnya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, terkait penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, maupun konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi," jelasnya.

Diakui Dewan Pengawas Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (Perpaksinas) ini, ada beberapa strategi pemberantasan korupsi pendidikan, yakni dengan membangun nilai (by education), pencegahan melalui perbaikan sistem (by prevention), penindakan atau efek jera (enforcement) plus peran serta masyarakat.

Karenanya, kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama insan pendidikan, dalam pemberantasan korupsi betul-betul dapat menghasilkan output yang diharapkan.

"Dengan memberikan pemahaman melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak sampai ada yang tersandung persoalan hukum hanya karena tidak memahami yang dilakukan termasuk tindakan korupsi," tandasnya.

Badrul mencontohkan, pemberian sesuatu seperti makanan kepada seorang guru, wali kelas atau kepala sekolah itu sudah bisa dikategorikan gratifikasi, meskipun hanya berupa makanan.

Padahal, di kalangan masyarakat utamanya di desa-desa pemberian kepada guru merupakan budaya yang ketika ditolak, malah menjadikan tersinggung dan bisa-bisa ke depan orang tua siswa tidak mau menyekolahkan anak-anaknya ke lembaga tersebut.

"Sehingga, ini perlu diberikan pemahaman bahwa ada gratifikasi yang dibolehkan apabila pemberian itu tidak untuk pribadi, namun diberikan kepada lembaga dan bersifat umum seperti konsumsi maupun hadiah lainnya yang bisa dianggap pemberian sponsorship," terangnya.

Ditambahkan, gratifikasi yang boleh diterima adalah pemberian yang tidak terkait dengan jabatan atau kewenangan penerima, tidak memiliki potensi konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi. Penerimaan gratifikasi juga harus dilaporkan jika melebihi batas wajar (saat ini Rp1.000.000,-) kepada KPK. (Ren/Fer)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:08 WIB
Bupati Achmad Fauzi: Madura Night Vaganza Satukan Semangat Bangun Sumenep
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:07 WIB
Kankemenag Sumenep Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berintegritas
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:06 WIB
KWT Baru Muncul di Sumenep Suarakan Aspirasi Perempuan Tani Lewat DBHCHT
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:01 WIB
Menkes Pastikan Penanganan KLB Campak di Sumenep Lewat Imunisasi Massal
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 23:58 WIB
Pemkab Sumenep Pastikan Pemanfaatan DBHCHT Bantu Produktivitas Pertanian
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:42 WIB
Sumenep Gencarkan Imunisasi Campak Rubela untuk Lindungi Anak
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:36 WIB
Gebyar HUT ke-80 RI, Himpaudi Kota Sumenep Gelar JJS dan Senam Sehat
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Diharapkan Peluncuran Rumah Singgah Desa Saobi Jadi Percontohan
-->