Satpol PP Kota Malang Gencarkan Sosialisasi Ketentuan Cukai

: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Pelangi, Kota Malang, Senin (30/6/2025)/ MC Malang.


Oleh MC KOTA MALANG, Senin, 30 Juni 2025 | 19:06 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 170


Malang, InfoPublik – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Pelangi, Kota Malang, Senin (30/6/2025).

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa fokus utama sosialisasi tahun ini adalah pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini fokus utama kita adalah menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polresta Malang Kota, dan Kejaksaan Negeri,” ujar Heru.

Selain memberikan informasi, terang dia, kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk aktif mendeteksi dini peredaran rokok ilegal.

“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai lokasi yang menjadi potensi peredaran rokok ilegal. Namun sebatas sosialisasi, belum melakukan operasi gabungan pemberantasan,” kata dia.

Heru menekankan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah mengubah perilaku masyarakat dari mengonsumsi rokok ilegal menjadi rokok legal.

Sasaran ke depan adalah tempat-tempat yang kerap menjadi lokasi aktivitas masyarakat, khususnya kalangan muda.

“Karena di sinilah potensi peredaran rokok ilegal paling tinggi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran strategis KIM dan Karang Taruna dalam memperluas jangkauan sosialisasi.

"KIM memiliki jaringan komunikasi yang luas di masyarakat, sementara Karang Taruna kami libatkan karena data menunjukkan bahwa konsumen rokok ilegal mayoritas adalah kalangan muda, yang secara ekonomi cenderung memilih rokok murah dengan merek yang mirip rokok legal,” tambah dia.

Heru mengajak seluruh wilayah di Kota Malang untuk aktif melakukan pengawasan.

“Ini merupakan langkah awal agar jargon ‘Gempur Rokok Ilegal’ bisa benar-benar dibumikan di Kota Malang,” tegasnya.

Meski produksi rokok ilegal di Malang tidak signifikan, terang dia, peredarannya justru meningkat, terutama melalui jalur daring.

“Ini menjadi tantangan bagi kami bagaimana mendeteksi potensi-potensi tersebut. Jika pengiriman sulit dideteksi, maka yang kita fokuskan adalah lokasi transaksi yang terjadi secara langsung,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP berperan dalam sosialisasi dan pemberantasan, sedangkan tindakan hukum lebih lanjut berada di bawah kewenangan Bea Cukai.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial, barang bukti rokok ilegal yang berhasil kami sita akan dimusnahkan pada akhir tahun,” ujar dia.

Sosialisasi ini juga membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang menjadi dasar pengelolaan dana cukai di tingkat daerah.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti Satpol PP Kota Malang, DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.

Para narasumber menyampaikan materi terkait aspek hukum, tata kelola cukai, serta mekanisme penindakan terhadap rokok ilegal.

Dengan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.

(yul/yn)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Gotong Royong Jadi Kunci Pembangunan Ekonomi Kayong Utara
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Selasa, 29 Juli 2025 | 21:06 WIB
Bupati Manggarai Barat: Edukasi Penting untuk Tekan Peredaran Barang Ilegal
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Rabu, 4 Juni 2025 | 19:07 WIB
Manggarai Barat Perangi Rokok Ilegal: Satgas Siap Turun Razia
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 07:39 WIB
Pemkab Manggarai Barat Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Satgas Resmi Dibentuk
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 01:09 WIB
DJBC Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp44 Miliar
-->