- Oleh MC KAB BENER MERIAH
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 08:18 WIB
: Diskuperindag Kabupaten HSU melaksanakan operasi tera ulang timbangan di Pasar Selasa Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Selasa (1/7/2025)/ MC HSU.
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Selasa, 1 Juli 2025 | 20:59 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 167
Amuntai, InfoPublik- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan operasi tera ulang timbangan di sejumlah pasar tradisional. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kawasan Pasar Selasa Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Selasa (1/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan timbangan yang digunakan pedagang telah sesuai standar dan akurat, guna melindungi hak konsumen maupun penjual dalam transaksi perdagangan.
“Kita pastikan ini untuk perlindungan konsumen, di mana kebenaran pengukuran itu sangat penting dalam transaksi perdagangan sehingga bagi masyarakat, baik takaran maupun ukuran, tidak dirugikan ketika membeli, dan bagi penjual tidak dirugikan ketika menjual,” ujar Petugas Unit Metrologi Legal Diskuperindag HSU, Slamat.
Dalam operasi tersebut, terang dia, petugas melakukan pengecekan serta pengujian terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang.
Ia memastikan pedagang yang kedapatan menggunakan timbangan tidak akurat akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seperti ‘gantang’ untuk takaran, kemudian untuk timbangan dan perlengkapannya seperti anak timbangan, sehingga ketika dilakukan tera ulang semua UTTP sudah bertanda sah dan memiliki payung hukum ketika dalam transaksi perdagangan dinyatakan sah,” tegas Slamat.
Diskuperindag HSU berharap operasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi jual beli di pasar tradisional.
Operasi tera ulang dijadwalkan berlangsung selama lima bulan, menyasar 31 pasar tradisional rakyat di Kabupaten HSU.
Selain pemeriksaan timbangan, Diskuperindag HSU juga mensosialisasikan jenis timbangan yang direkomendasikan dan yang dilarang digunakan dalam jual beli, terutama untuk emas. Salah satunya adalah timbangan poket atau timbangan saku, yang banyak digunakan pedagang emas, namun tidak memiliki persetujuan tipe.
Timbangan jenis ini dilarang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Metrologi No. 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis.
Sementara itu, Jumran, seorang pedagang sayur, mengaku terbantu dengan adanya operasi tera ulang tersebut.
“Terima kasih banyak, geh (iya), kami merasa terbantu,” ujar dia.
(Diskominfosandi HSU/Wahyu/Aulia/Editor: Tim)