- Oleh MC KOTA BATAM
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:46 WIB
: Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah agar dapat menyampaikan Laporan BMD Semester I Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. sekaligus Pengelola BMD Pemerintah Kota Batam. Ia mengingatkan agar laporan tersebut dapat disampaikan ke Bidang Aset BPKAD Kota Batam sebelum 18 Juli 2025. -Foto: Mc.Batam
Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 3 Juli 2025 | 15:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 230
Batam, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah agar dapat menyampaikan Laporan BMD Semester I 2025.
Demikian pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, sekaligus Pengelola BMD Pemerintah Kota Batam. Ia mengingatkan agar laporan tersebut dapat disampaikan ke Bidang Aset BPKAD Kota Batam sebelum 18 Juli 2025.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang,” ujar Jefridin di ruang kerjanya, Kamis (3/7/2025).
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini menyatakan Pengelolaan BMD merupakan area Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Untuk itu, Perangkat Daerah harus melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, mengamankan dan memelihara BMD.
“Laporan BMD ini secara periode akan disampaikan kepada KPK dan merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK bersama Pemerintah Daerah. Monitoring, Controlling, dan Surveillance for Prevention (MCSP) KPK merupakan program kolaborasi yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” paparnya.
Hal itu di antaranya laporan BMD Semester I yang harus disampaikan oleh Pengguna Barang terdiri dari Kartu Inventarisasi Barang (KIB), Laporan Rekonsiliasi Belanja Modal Periode Triwulan II (dua) dan Semester 1, Tahun Anggaran 2025.(Mc.Batam/Eyv)