- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
: Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 10 Juli 2025 | 06:09 WIB - Redaktur: Untung S - 188
Pontianak, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terus menggencarkan upaya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah maraknya kasus Penipuan Aktivasi IKD Pontianak dan penyalahgunaan Data Kependudukan Digital.
Langkah itu diambil seiring dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menekankan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui panggilan video, pesan WhatsApp, SMS, atau telepon.
“Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik yang telah ditunjuk. Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi kami,” tegas Erma saat diwawancarai di kantornya, Selasa (8/7/2025).
Erma juga mengingatkan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran merupakan Data Kependudukan Digital yang sangat rawan disalahgunakan.
“Kami imbau masyarakat tidak sembarangan membagikan dokumen ini, apalagi mengunggahnya di media sosial atau aplikasi percakapan. Risiko pencurian identitas dan Kejahatan Siber Pontianak sangat tinggi jika data tersebut bocor,” ujarnya.
Untuk melindungi Keamanan Data Pribadi Pontianak, Disdukcapil memberikan sejumlah tips praktis. Masyarakat diimbau selalu memverifikasi identitas petugas atau instansi sebelum memberikan data pribadi.
Selain itu, hindari menggunakan informasi sensitif seperti tanggal lahir sebagai kata sandi. Saat mengirim dokumen kependudukan secara digital, pastikan untuk memanfaatkan fitur sensor (blur) guna meminimalisir penyalahgunaan.
“Pastikan juga hanya mengakses situs resmi dengan protokol keamanan ‘https’ dan perhatikan alamat website untuk menghindari phishing. Sosialisasi ini kami harap bisa sampai ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari RT/RW, sekolah, hingga pusat layanan publik,” tambah Erma.
Disdukcapil Pontianak menyediakan layanan pengaduan dan informasi lebih lanjut melalui WhatsApp di nomor 0819-0737-4035 atau email disdukcapil@pontianak.go.id.
Surat edaran lengkap dapat diunduh di laman resmi Disdukcapil Pontianak. “Kami berharap kolaborasi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi Aktivasi Identitas Kependudukan Resmi dari upaya penipuan,” tutup Erma. (Disdukcapil/Jemi Ibrahim)