Pemkab Siak Keluarkan Surat Edaran Cegah Karhutla

: Bupati Siak Afni saat memberikan sambutan, di sebuah acara di Siak


Oleh MC KAB SIAK, Rabu, 9 Juli 2025 | 18:17 WIB - Redaktur: Juli - 491


Siak, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Siak.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan Bupati Siak Afni, pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu, mengingat musim kemarau di Riau, yang diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berlangsung pada Mei, Juni, dan Juli 2025.

"Berdasarkan keterangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Bahwa sebagian wilayah Kabupaten Siak sudah memasuki musim panas atau tanpa hujan (hujan rendah), ini sangat rentan Karhutla,” kata Bupati Siak, Rabu (9/7/2025).

Melalui surat edaran ini, Ia mengimbau kepada Penghulu, Lurah, Camat dan Perusahaan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di areal gambut saat musim kemarau ini, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Diminta kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya karhutla dengan menjaga kelembaban lahan gambut, memonitor sekat kanal dan embung, melaksanakan patroli rutin, melengkapi sarana dan prasarana untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan dan melakukan pemeriksaan kembali terhadap informasi hotspot di areal kerja saudara.

Meningkatkan koordinasi dengan unsur Pimpinan Kecamatan, unsur Kampung, MPA, Bala Karhutla dan Satgas karhutla lainnya serta seluruh komponen masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Diharapkan pihak swasta/perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Siak untuk dapat berpartisipasi melakukan pencegahan dini dan pemadaman karhutla yang terjadi di lokasi/areal kerja saudara dalam radius 5 Kilometer Persegi.

Bersama-sama Pemerintah setempat TNI, Polri, Manggala Agni dan BPBD Kabupaten. Siak serta seluruh komponen masyarakat melakukan pencegahan dan kesiapsiagaan, apabila terjadi Karhutla segera dilakukan penanggulangan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik.

Diminta kepada Lurah dan Penghulu agar mengimbau masyarakat yang beraktivitas membuka lahan dan kebun untuk tidak dengan cara membakar, bagi yang mencari kehidupan di hutan (mencari madu, damar, kayu bakar, memancing ikan dan berburu binatang) supaya tidak membuang puntung rokok dan menghidupkan api di daerah rawan terbakar.

Melaporkan setiap kejadian serta upaya-upaya yang dilakukan dan kendala yang dihadapi dalam melakukan pemadaman Karhutla serta sarana dan prasarana yang dimiliki dengan contact person yaitu :

Afni meminta, semua pihak mengikuti imbauan ini, karena di Siak sudah ditemukan 2 titik api yang saat sudah dipadamkan. jika ditemui titik api segera berkoordinasi dan cepat melaporkan, ke pemerintah Kampung serta Kecamatan, di teruskan ke Koordinator Penanggulangan bencana Daerah. 

 

“Kami minta masyarakat dan semua pihak pemangku kepentingan, dapat mematuhi dan mentaati imbauan ini, Karena Kabupaten Siak memiliki gambut yang luas dan rentan terjadinya Karhutla. Silahkan lapor di layanan pengaduan darurat Siak di nomor 112,” tutupnya. (Defi Pribadi/MC Kabupaten Siak)

 

Berita Terkait Lainnya

-->