Wabup Sergai Sampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2024

: Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Tambunan menghadiri dan memaparkan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai TA 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Rabu (9/7/2025)/ MC Sergai.


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Kamis, 10 Juli 2025 | 11:08 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 107


Sei Rampah, InfoPublik – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Adlin Tambunan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai untuk menyampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, pada Rabu (9/7/2025).

Adlin Tambunan menyampaikan bahwa seluruh angka yang disajikan dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) ini merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sergai TA 2024, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

“Kabar gembira, laporan hasil pemeriksaan telah kami terima pada 26 Mei 2025 dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menegaskan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar dia.

Lebih lanjut, Wabup Adlin memaparkan realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Sergai TA 2024 yang ditargetkan sebesar lebih dari Rp1,81 triliun, dengan capaian realisasi sebesar lebih dari Rp1,76 triliun atau sekitar 97 persen dari target.

“Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi lebih dari Rp163,82 miliar, dana transfer yang terealisasi lebih dari Rp1,56 triliun, serta Lain-lain pendapatan yang sah sebesar lebih dari Rp38,47 miliar,” kata dia.

Adlin juga menjelaskan realisasi belanja daerah yang dianggarkan sebesar lebih dari Rp1,84 triliun, dengan realisasi mencapai lebih dari Rp1,77 triliun atau sekitar 96,29 persen.

“Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar lebih dari Rp1,21 triliun, belanja modal lebih dari Rp246,95 miliar, belanja tidak terduga lebih dari Rp301,55 juta, serta belanja transfer lebih dari Rp303,31 miliar,” jelas dia.

Terkait pembiayaan daerah, Adlin menyebut pembiayaan netto terealisasi sebesar lebih dari Rp22,52 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar lebih dari Rp8,75 miliar.

Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2024 sebesar lebih dari Rp13,76 miliar yang akan menjadi bagian dari penerimaan pembiayaan tahun anggaran berikutnya.

Ia juga memaparkan posisi aset per 31 Desember 2024 yang mencapai lebih dari Rp2,59 triliun. Aset tersebut meliputi aset lancar lebih dari Rp177,17 miliar, investasi jangka panjang lebih dari Rp29,04 miliar, aset tetap lebih dari Rp2,22 triliun, aset lainnya lebih dari Rp69,93 miliar, dan properti investasi lebih dari Rp15,93 miliar.

“Total kewajiban sebesar lebih dari Rp144,39 miliar, yang terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar lebih dari Rp110,60 miliar dan kewajiban jangka panjang lebih dari Rp33,79 miliar. Selain itu, terdapat surplus kegiatan operasional sebesar lebih dari Rp40,53 miliar, yang menunjukkan pendapatan operasional lebih besar dari beban operasional,” kata Adlin.

Pada aspek arus kas, ia menjelaskan bahwa selama TA 2024 tercatat penurunan kas sebesar lebih dari Rp45,63 miliar. Penurunan ini merupakan hasil dari arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar lebih dari Rp237,26 miliar, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp246,03 miliar lebih, dan arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar minus Rp36,86 miliar lebih.

“Saldo akhir kas Pemkab Sergai TA 2024 adalah lebih dari Rp13,74 miliar,” ujar dia.

Terakhir, dalam laporan perubahan ekuitas, nilai ekuitas Pemerintah Kabupaten Sergai per 31 Desember 2024 tercatat lebih dari Rp2,44 triliun. Ini diperoleh dari ekuitas awal ditambah surplus operasional, dikurangi koreksi ekuitas lainnya.

“Untuk informasi yang lebih detail dan terperinci, dapat ditelaah lebih lanjut di dalam LKPD beserta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Sergai TA 2024 yang telah terlampir menjadi satu kesatuan utuh dalam ranperda ini," tegas dia.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua, para Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Sergai, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan OPD terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Sergai.

(Media Center Sergai/Julia)

 

Berita Terkait Lainnya

-->