- Oleh MC KOTA MALANG
- Rabu, 9 Juli 2025 | 20:49 WIB
: Rapat paripurna DPRD Kota Malang, pada Kamis (10/7/2025)/ MC Malang.
Oleh MC KOTA MALANG, Jumat, 11 Juli 2025 | 20:18 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 141
Malang, InfoPublik- Seluruh fraksi di DPRD Kota Malang, yaitu fraksi PDIP, PKB, PKS, Gerindra, Golkar, Damai (Demokrat-PAN), dan Nasdem-PSI menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 ditetapkan menjadi peraturan daerah, dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, pada Kamis (10/7/2025). Namun demikian, ada sejumlah saran, kritik, dan masukan.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh fraksi-fraksi antara lain menyangkut perbaikan infrastruktur, penataan parkir dan lalu lintas yang lebih baik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia mulai dari tingkat kelurahan.
Selain itu, juga disampaikan pentingnya maksimalisasi penggunaan anggaran, pengoptimalan peran Komite Ekonomi Kreatif (KEK), hingga pola penarikan pajak yang tidak harus melalui kenaikan tarif.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan bahwa pihaknya menerima seluruh saran, kritik, serta masukan yang diberikan dan akan mencermatinya lebih lanjut.
“Kita akan maksimalkan potensi yang ada, sehingga apa yang ditargetkan Kota Malang, yaitu kemandirian fiskal, akan terealisasi dengan baik. Salah satunya adalah sektor ekonomi kreatif yang akan kita dorong terus,” kata Ali Muthohirin.
Ia juga menyepakati masukan untuk tidak terlalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan mengedepankan pemanfaatan sektor-sektor lokal, khususnya ekonomi kreatif.
(say/yn)