Pemprov Kalbar-PTA Pontianak Siapkan MoU Pelindungan Hak Anak dan Perempuan Pascaperceraian

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Jumat, 11 Juli 2025 | 15:50 WIB - Redaktur: Untung S - 155


Pontianak, InfoPublik - Menyikapi tingginya angka perceraian di Kalimantan Barat (Kalbar), Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak menjajaki kerja sama strategis melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) yang fokus pada pelindungan hak perempuan dan anak.

Audiensi penting antara Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, dengan Ketua PTA Pontianak, Moch Sukkri, berlangsung di Ruang Kerja Sekda Kalbar pada Kamis (10/7/2025).

Harisson menegaskan komitmen Pemprov Kalbar untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik. "MoU ini akan menjadi payung hukum yang fleksibel namun tegas, terutama dalam menjamin hak nafkah anak yang sering terabaikan pascaperceraian," ujarnya.

Salah satu terobosan penting dalam rancangan MoU ini adalah mekanisme pemotongan gaji langsung dari tempat kerja suami untuk memastikan kewajiban nafkah anak tetap terpenuhi.

Ketua PTA Pontianak, Moch Sukkri, menyambut baik inisiatif itu. "Kerja sama ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus solusi konkret bagi masalah klasik yang sering muncul pascaperceraian, terutama terkait pengabaian kewajiban nafkah," jelasnya.

Sistem yang dirancang memungkinkan bendahara instansi tempat suami bekerja secara otomatis memotong dan mentransfer sebagian gaji untuk kebutuhan anak.

Data menunjukkan bahwa masalah ekonomi menjadi salah satu penyebab utama terabaikannya hak anak pascaperceraian. Melalui skema itu, diharapkan dapat mencegah praktik-praktik pengelakan kewajiban nafkah yang selama ini kerap terjadi. "Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi lebih pada perlindungan dasar bagi masa depan anak-anak," tambah Harisson.

Rancangan MoU itu juga akan mencakup aspek pendampingan hukum dan psikologis bagi perempuan dan anak yang mengalami perceraian. Langkah itu diharapkan dapat menjadi model perlindungan keluarga yang komprehensif, tidak hanya di Kalimantan Barat tetapi juga dapat diadopsi di wilayah lain di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan draft MoU ini dalam waktu dekat, sehingga dapat segera diimplementasikan guna memberikan pelindungan nyata bagi masyarakat," pungkas Sekda Kalbar menutup pertemuan.

Dengan sinergi ini, Kalimantan Barat menunjukkan kepedulian serius terhadap perlindungan hak-hak dasar perempuan dan anak di tengah tingginya angka perceraian. (adpim)

 

Berita Terkait Lainnya

-->