Pemkab dan DPRD Tuban Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Bupati Tuban: Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat

: Foto : Pemkab dan DPRD sepakati dokumen (KUA-PPAS). (reza/Mc.Tuban)


Oleh MC KAB TUBAN, Minggu, 13 Juli 2025 | 14:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 854


Tuban, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Tuban bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban secara resmi menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
 
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tuban, Sabtu (12/7/2025) sore.
 
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sugiantoro ini dihadiri Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Wakil Bupati Joko Sarwono, serta, anggota DPRD, dan Kepala OPD. Agenda utama sidang adalah pengesahan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025.
 
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Banggar, Ahmad Abdul Wasi’, membacakan hasil pembahasan yang telah dilakukan. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses telah dituntaskan dan menghasilkan dokumen yang siap disepakati bersama.
 
“Setelah melalui rangkaian pembahasan secara menyeluruh, Banggar menyimpulkan bahwa dokumen rancangan ini layak disepakati untuk dilanjutkan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati,” ujarnya.
 
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky atau yang akrab disapa Mas Lindra, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin erat antara legislatif dan eksekutif. Ia menyebut, kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam mendukung kelancaran program pembangunan daerah.
 
“Terima kasih atas kerja keras seluruh anggota dewan dan jajaran OPD. Semoga perubahan anggaran ini bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat, sesuai semangat mbangun deso noto kutho,” katanya.
 
Mas Lindra menjelaskan penyesuaian dokumen perubahan KUA-PPAS mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Ia menekankan angka-angka dalam dokumen tersebut masih bersifat pagu indikatif dan berfungsi sebagai acuan awal. Meski demikian, program-program yang tercantum merupakan prioritas, dengan fokus pada pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
 
“Dokumen ini disusun secara maksimal agar sejalan dengan visi misi daerah, program provinsi, hingga kebijakan pembangunan nasional. Di dalamnya tercermin semangat untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” tuturnya.
 
Lebih lanjut, ia berharap semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terpelihara agar pembangunan di Kabupaten Tuban berjalan lebih efektif dan berdaya guna. Ia pun menegaskan, kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan anggaran di APBD Tahun 2025.
 
“Kesamaan pandangan dan komitmen bersama ini sangat penting untuk menghadirkan tata kelola anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran,”tambahnya. (dadang bs/hei/eyv/Mc.Tuban)
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Pemkab Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Tuban Specta Night Carnival
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:05 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tuban Diserbu Warga
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Dorong Pengendalian PTM di Tuban, CKG Kecamatan Rengel Sasar 200 Peserta
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan BB 70 Perkara
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:31 WIB
Tingkatkan Produktivitas, SIG Pabrik Tuban Gelar TPM Award
-->