- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:08 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Selasa, 15 Juli 2025 | 12:30 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 116
Sumenep, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengapresiasi Kantor Pertanahan, yang telah mendukung penataan aset milik pemerintah daerah dengan menyelesaikam sertifikatnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edi Rasiyadi mengatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, selama ini, mendukung untuk menyertifikat aset milik pemerintah daerah. Saat ini, instansi itu telah menyelesaikan puluhan sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Hari ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep menyerahkan sebanyak 50 sertifikat aset pemerintah daerah,” kata Sekda di sela-sela Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Penyerahan Aset Pemerintah Kabupaten Sumenep, di Kantor Bupati, Senin (14/7/2025).
Sertifikasi aset menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, terkait dengan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.
“Pemerintah daerah dengan sertifikat ini, memiliki legalitas yang kuat dalam mengelola, menjaga, dan memanfaatkan aset milik negara untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Sekda mengharapkan, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan terus bersinergi, dalam mempercepat penyelesaian seluruh aset yang belum bersertifikat, sehingga bermanfaat untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Kerja sama ini bisa berlanjut hingga seluruh aset milik pemerintah daerah memiliki legalitas yang kuat,” terangnya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Wardojo menyatakan, permohonan Pemberian Hak yang masuk 2021-2025 sejumlah 704 bidang. “Sertifikat yang terbit dari 2021 hingga 2025 total jumlahnya 552 buah,” tandasnya.
Permohonan Pemberian Hak yang masih diproses sejumlah 152 bidang dan Permohonan Peta Bidang yang masuk tahun 2021-2025 sejumlah 852 bidang. “Permohonan Peta Bidang yang masih dalam proses pada 2025 ini sejumlah 148 bidang,” pungkas Wardojo. (Yasik/Fer)