- Oleh MC KAB PULANG PISAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:30 WIB
: Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (Rakordalev) Triwulan II Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Bapperida, Selasa (15/07/2025). Rakor ini difokuskan pada evaluasi penyerapan anggaran serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah.
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 15 Juli 2025 | 22:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 195
Pulang Pisau, InfoPublik – Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (Rakordalev) Triwulan II Tahun Anggaran 2025 di Aula Bapperida, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (15/07/2025).
Rapat tersebut difokuskan pada evaluasi penyerapan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan daerah, dengan tujuan merumuskan langkah korektif guna memperbaiki perencanaan di triwulan berikutnya.
Bupati Ahmad Rifa’i menekankan pentingnya Rakordalev sebagai forum strategis untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan selama semester pertama tahun 2025.
“Diharapkan segala kendala dan permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran dapat diidentifikasi dan dirumuskan solusinya bersama-sama,” ujarnya.
Berdasarkan laporan per 30 Juni 2025, realisasi keuangan Kabupaten Pulang Pisau mencapai 32,21 persen, sementara realisasi fisik berada pada angka 35,21 persen. Meski demikian, capaian tersebut dinilai belum memuaskan.
Bupati menjelaskan bahwa rendahnya tingkat penyerapan ini salah satunya disebabkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang sempat memperlambat eksekusi kegiatan.
“Menyikapi kondisi ini, kita perlu strategi dan persiapan yang lebih matang agar penyerapan anggaran pada perubahan APBD 2025 dapat dioptimalkan hingga akhir tahun,” jelasnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya pencapaian target indikator pembangunan dan menegaskan bahwa evaluasi kinerja harus dilakukan secara sistematis dengan membandingkan realisasi dengan target yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati bersama Wakil Bupati, Ahmad Jayadikarta, turut mendorong pemanfaatan produk dalam negeri. Ia menegaskan bahwa minimal 40 persen dari anggaran pengadaan barang dan jasa harus dialokasikan untuk produk UMKM dan koperasi lokal, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi, sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri.
(Diskominfostandi Pulang Pisau/Jemmy/Adm)