- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 03:52 WIB
: Dinas Kominfo Jatim adakan Rapat Verifikasi Hasil Identifikasi Mandiri Instrumen Infrastruktur Informasi Vital (IIV), di Lt.4, Ruang Anjasmoro, Kantor Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). Foto : vivin MC Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 16 Juli 2025 | 21:46 WIB - Redaktur: Untung S - 122
Surabaya, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memperkuat ketahanan sistem digital layanan publik melalui Rapat Verifikasi Hasil Identifikasi Mandiri Infrastruktur Informasi Vital (IIV).
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim itu berlangsung di Ruang Anjasmoro, Kantor Diskominfo Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025), sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.
Rapat itu menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya diadakan bimbingan teknis bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Fokusnya adalah memverifikasi sistem elektronik strategis milik perangkat daerah, termasuk Klinik Hoaks dan Majadigi (Diskominfo Jatim), website Bapenda Jatim, serta platform Jatim Online Single Submission (JOSS) milik Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Achmad Fadlil Chusni, menekankan bahwa verifikasi IIV bukan sekadar formalitas administratif. “Ini adalah komitmen konkret untuk memastikan keamanan sistem layanan publik yang semakin terdigitalisasi. Setiap perangkat daerah harus memahami pentingnya identifikasi infrastruktur vital dan menerapkan standar keamanan siber yang ketat,” tegasnya.
Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dan meningkatkan pemahaman teknis dalam mengamankan sistem elektronik yang menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat. “Dengan SPBE, tata kelola pemerintahan digital harus dibangun atas dasar keamanan dan keberlanjutan,” tambah Fadlil.
Pemprov Jatim menghadirkan Mardiana Israkiyah, Ahli Pertama BSSN, sebagai narasumber untuk memandu proses verifikasi. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jatim dalam mengantisipasi ancaman siber sekaligus memastikan layanan publik tetap andal dan terlindungi.
Melalui verifikasi IIV, Pemprov Jatim tidak hanya mematuhi mandat Perpres 82/2022, tetapi juga membangun ekosistem digital yang lebih tangguh untuk mendukung transformasi pelayanan publik di Jawa Timur. (MC Jatim/ida-vin)