: Wali Kota Ternate, H. M Tauhid Soleman, M.Si, saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar di Royal’s Resto Ternate/ Humas Pemkot Ternate.
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 107
Ternate, InfoPublik- Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman mengungkapkan bahwa dari total 70.479 pekerja di Kota Ternate, Maluku Utara, sebanyak 19.203 pekerja belum tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, baru sekitar 51.276 pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tauhid dalam kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar di Royal’s Resto Ternate, Selasa (15/7/2025).
Tauhid menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan langkah penting untuk menjaga harkat dan martabat tenaga kerja sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.
"Jaminan sosial bukan hanya kewajiban, melainkan juga langkah penting dalam melindungi harkat dan martabat tenaga kerja yang menjadi bagian penting dalam pembangunan," ujar Tauhid.
Di masa kepemimpinannya, terang dia Pemerintah Kota Ternate telah menjalankan amanat undang-undang dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, termasuk melalui peraturan wali kota dan instruksi wali kota.
Kelompok pekerja yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Ternate, perangkat RT/RW, petugas kebersihan, petani, nelayan, sopir angkot, tukang ojek, hingga masyarakat kurang mampu berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Komitmen kami jelas, kami ingin perlindungan jaminan sosial ini bisa menyentuh seluruh lapisan pekerja, baik formal maupun informal," tegas dia.
Wali Kota Ternate juga menekankan pentingnya sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta para pelaku usaha untuk memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Selain itu, Pemkot Ternate juga terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak ketenagakerjaan melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
Optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan program jaminan sosial di daerah.
Ia berharap, sisa tenaga kerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera terakomodasi tahun ini, agar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dapat tercapai.
MC Tidore.