Dishub Siak Tegas Tertibkan Truk ODOL, Wajibkan Perusahaan Mutasi Kendaraan

: Kepala Dishub, Junaidi bersama Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Dinas Perhubungan, Kelurahan Kampung Dalam, Senin (21/7/2025)/ MC Siak.


Oleh MC KAB SIAK, Senin, 21 Juli 2025 | 21:29 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 158


Siak, InfoPublik-.Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak menyoroti maraknya pelanggaran oleh truk angkutan barang yang kelebihan muatan dan ukuran, atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL). Meski penertiban telah rutin dilakukan, pelanggaran masih kerap terjadi dan menjadi keluhan masyarakat karena merusak infrastruktur jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Dishub Siak, Kelurahan Kampung Dalam, Senin (21/7/2025).

"Permasalahan angkutan overload ini sudah lama terjadi, kami bersama Satlantas Polres Siak rutin melakukan razia dua kali seminggu. Tapi permasalahan ODOL ini masih ada, bahkan sudah masuk ke jalan perkampungan,” ujar dia.

Menindaklanjuti arahan bupati Siak, pihaknya diminta untuk segera menata ulang aturan biaya angkut serta pengelolaan pajak kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pertemuan dengan perusahaan dan pengusaha peron yang ada di Siak untuk membahas terkait biaya angkut, kapasitas angkut, dan terkait pembayaran pajak kendaraan yang saat ini kami wajibkan," kata Junaidi.

Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah beroperasi lebih dari enam bulan wajib memutasi kendaraannya menjadi berpelat BM S sebagai bentuk komitmen membayar pajak di daerah setempat.

“Nanti kita akan membuat MoU agar ditandatangani oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Siak agar mengindahkan himbauan kita,” tambah dia.

Sebagai upaya lanjutan, Dishub juga tengah mengkaji pembangunan portal atau pembatas tinggi kendaraan di beberapa titik untuk membatasi akses truk ODOL ke kawasan tertentu.

“Ke depan kita bangun portal-portal untuk menindak ODOL-ODOL ini. Namun untuk membuat portal ini, kita harus menghitung ukuran mobil pemadam kebakaran agar ketika terjadi kebakaran tidak membahayakan mobil damkar,” jelas dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman, menekankan perlunya regulasi yang lebih rinci untuk mendukung penindakan hingga ke jalan-jalan kecil di wilayah perkampungan.

“Untuk penindakan ODOL ini, kita perlu membuat kebijakan terkait permasalahan ini, mulai dari rambu-rambu tipe jalan sampai ke kampung-kampung,” ujar dia.

Menurut dia, jalan yang baik sangat dibutuhkan karena Kabupaten Siak merupakan salah satu destinasi wisata.

“Kepolisian bisa menindak dan memberi tahu kepada sopir truk bahwa Kabupaten Siak ini merupakan destinasi wisata, untuk itu perlu jalan yang bagus agar wisatawan nyaman untuk berkunjung ke Siak,” kata Kaliman.

(MC Kabupaten Siak/Humas)

 

Berita Terkait Lainnya

-->