Disdukcapil Pontianak Pastikan Dua Akta Kelahiran tak Terkait Jaringan Perdagangan Bayi

: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Berikan Keterangan Terkait Penjualan Anak di Singapura | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 22 Juli 2025 | 06:47 WIB - Redaktur: Untung S - 283


Pontianak, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memberikan penjelasan resmi terkait dua akta kelahiran yang sempat diduga berkaitan dengan kasus perdagangan bayi di Jawa Barat.

Kepala Disdukcapil Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan membuktikan kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam kondisi sehat.

“Pada 18 Juli 2025, tim kami melakukan kunjungan langsung ke alamat terdaftar pemilik akta. Hasilnya, kedua anak tersebut benar-benar tinggal bersama orang tua biologis mereka dan tidak ada indikasi keterlibatan dalam kasus perdagangan manusia,” jelas Erma, Senin (21/7/2025).

Dua akta yang dimaksud diterbitkan pada waktu berbeda. Akta pertama dikeluarkan pada 8 September 2023 untuk seorang anak yang kini berusia dua tahun, sementara akta kedua terbit 2 Juli 2025 untuk bayi berusia tiga bulan. “Kedua dokumen ini diproses sesuai prosedur dan telah melalui pemeriksaan kelengkapan persyaratan,” tambahnya.

Erma menekankan bahwa Disdukcapil Pontianak selalu memprioritaskan validitas data kependudukan. Sistem verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti perdagangan anak. “Kami terus memperketat pengawasan dan siap berkoordinasi dengan penegak hukum jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menepis kekhawatiran publik atas potensi bocornya data atau manipulasi dokumen kependudukan. Disdukcapil Pontianak berkomitmen menjaga integritas pelayanan, termasuk pencegahan pemalsuan atau penggunaan akta kelahiran untuk tindak kriminal.

“Masyarakat tidak perlu ragu. Kami memastikan setiap dokumen yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi berlapis,” tegas Erma. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi kependudukan di Kota Pontianak. (Disdukcapil Kota Pontianak/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
TPID Kuponwah Serentak Tanam Cabai dan Komoditas Pangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:58 WIB
Pontianak Jadi Tuan Rumah Rakor Penguatan Tata Kelola Data Pusat-Daerah
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Kuponwah Jadi Senjata Baru Kubu Raya Kendalikan Harga Cabai
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:30 WIB
AKASIA Hadir di Pontianak untuk Layanan Dukcapil yang Lebih Cepat
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:28 WIB
Wakil Wlai Kota Pontianak Terima Lencana Darma Bakti dari Pramuka
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Wali Kota Pontianak Ajak Pramuka Perkuat Karakter Bangsa
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:19 WIB
Wali Kota Pontianak Pastikan Bedah Rumah Norma Dimulai September 2025
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:17 WIB
Wali Kota Pontianak: Pengembangan Yuka Dilakukan lewat Kolaborasi
-->