- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
: Hindari Pemalsuan dan Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 22 Juli 2025 | 06:53 WIB - Redaktur: Untung S - 172
Pontianak, InfoPublik – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dokumen kependudukan atau biro jasa tidak resmi dalam mengurus administrasi kependudukan.
Imbauan itu disampaikan untuk melindungi masyarakat dari risiko pemalsuan dokumen, kesalahan data, dan kerugian hukum yang mungkin timbul.
“Semua layanan di Disdukcapil Pontianak gratis. Jika ada yang memungut biaya, itu pasti bukan dari kami. Masyarakat sebaiknya menghindari calo agar tidak membayar sesuatu yang seharusnya tidak dikenakan biaya,” tegas Erma saat diwawancarai, Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diurus melalui calo atau biro jasa tidak resmi rentan dipalsukan atau mengandung data yang tidak valid. Hal itu dapat berdampak serius, seperti tertundanya akses layanan penting—mulai dari pendaftaran BPJS, pernikahan, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen imigrasi.
“Data yang salah akan menyulitkan pemilik dokumen di kemudian hari. Proses perbaikannya pun rumit dan memakan waktu,” ujarnya.
Erma juga menekankan bahwa kesalahan data—seperti nama, tanggal lahir, atau nama orang tua—bisa berakibat panjang dan merugikan pemilik dokumen. “Dokumen kependudukan adalah identitas resmi. Jika ada kesalahan, dampaknya akan dirasakan seumur hidup,” imbuhnya.
Untuk memastikan keamanan dan akurasi data, Disdukcapil Pontianak mendorong masyarakat agar mandiri urus dokumen kependudukan. Kecuali dalam kondisi tertentu, seperti diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), masyarakat disarankan mengurus dokumen secara langsung. “Dengan mengurus sendiri, data lebih terjamin keakuratannya,” kata Erma.
Selain itu, Disdukcapil Pontianak terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang benar. Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui media sosial Disdukcapil, situs web disdukcapil.pontianak.go.id, atau nomor layanan 0819-0737-4035.
“Kami ingin masyarakat Pontianak paham bahwa mengurus dokumen kependudukan itu mudah, gratis, dan lebih aman jika dilakukan sendiri tanpa perantara calo,” pungkas Erma. (Jemi Ibrahim)