- Oleh MC KAB SIAK
- Minggu, 22 Juni 2025 | 16:20 WIB
: Bupati Siak Afni Zulkifli pimpin mediasiKonflik lahan masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) di Kabupaten Siak/ MC Siak.
Oleh MC KAB SIAK, Selasa, 22 Juli 2025 | 17:06 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 1K
Siak, InfoPublik- Penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) di Kabupaten Siak memasuki babak baru. Perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan ini kini berada dalam pantauan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak pun diminta untuk segera melakukan komunikasi dan korespondensi dengan Kementerian Kehutanan RI dan Satgas PKH, dengan melibatkan seluruh unsur pentahelix.
“Karena mereka dianggap gagal dalam mengelola lahannya, pemilik PT SSL dipanggil Satgas PKH. Makanya, rapat ini sempat tertunda seminggu. Saya ingin pemilik atau direkturnya hadir di rapat kedua ini, Alhamdulillah hari ini mereka hadir,” ujar Bupati Siak, Afni dalam rapat yang digelar Selasa (22/7/2025).
Afni menjelaskan bahwa Satgas PKH akan bekerja dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, perusahaan, dan unsur lainnya yang relevan.
Satgas juga akan melakukan identifikasi, verifikasi, serta pemulihan aset negara di kawasan hutan yang bermasalah.
“Jika Satgas PKH menilai lahan itu bermasalah, lahan itu akan disita negara, dan akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan yang menjadi aset negara untuk kesejahteraan rakyat,” kata dia.
Menurut Afni, apa pun hasil keputusan nantinya, akan menjadi poin penting yang dapat digunakan sebagai argumen di hadapan Satgas PKH dan KLHK.
Ia menegaskan bahwa dirinya akan berbicara untuk rakyat yang telah mengelola lahan di bawah lima hektare selama lebih dari 20 tahun.
“Tentu kita ingin persoalan ini diselesaikan sesuai aturan yang berlaku di negara ini. Namun jika usia penguasaan lahan di bawah 20 tahun, nanti Satgas PKH-lah yang akan menentukan bagaimana pola penyelesaiannya,” lanjut dia.
Afni juga meminta agar dalam pertemuan ini semua pihak yang diundang dapat memberikan pandangan dan solusi konstruktif terhadap konflik lahan antara PT SSL dan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan niat baik dari pihak perusahaan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jika konflik ini diambil alih oleh Satgas PKH, kita harap ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” ujar Afni.
Sementara itu, Direktur Utama PT SSL, Samuel Soengdjadi, mengakui bahwa pihaknya memang tengah dalam pantauan Satgas PKH dan telah dimintai data oleh instansi tersebut.
“Perusahaan kami di tempat lain juga sudah dipanggil Satgas PKH. Kita tidak bisa menolak saat Satgas memanggil kita, tentunya kita memberikan data,” kata Samuel.
Ia mengungkapkan bahwa proses ini masih panjang dan pihaknya belum mengetahui seperti apa pola penyelesaian konflik yang akan diterapkan.
Menurut dia, Satgas PKH masih akan menggali lebih dalam informasi dari perusahaan.
“Tahap pertama ada 30 perusahaan yang dipanggil Satgas PKH,” pungkas dia.
(Dp07/MC Kabupaten Siak)