Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Kanwil Jatim I Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

: Foto : Bea Cukai Kanwil Jatim I Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal. (chusnul/Mc.Tuban)


Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 25 Juli 2025 | 16:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 123


Tuban, InfoPublik - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, di Kayu Manis Resto, Jumat (25/7/2025).

Tampak hadir dalam giat tersebut perwakilan Bea Cukai Kanwil Jatim I, Satpol PP Jatim, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, serta puluhan peserta dari unsur komunitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi dan paguyuban toko kelontong.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian UU cukai, tujuannya untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi rokok ilegal.

"Bahaya ini maksudnya bahaya bagi yang mengonsumsi dan merugikan negara secara keseluruhan,"kata mantan Kepala Bea Cukai Probolinggo itu.

Hal itu disebabkan, bagi Bagus, cukai yang legal ada penerimaan cukai yang bermanfaat bagi pembangunan negara. Namun, jika tidak ada cukainya, maka merugikan semuanya.

"Semua peserta ini diharapkan menjadi kepanjangan tangan bea cukai untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas terkait giat ini," harapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk stop rokok ilegal, karena itu merugikan kesehatan dan negara. Jika menemukan peredarannya harap lapor ke Bea Cukai atau Satpol PP," pesan Bagus.

Pada kesempatan yang sama, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi yang turut mendampingi menambahkan, di Kabupaten Tuban sendiri, sosialisasi, pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal rutin dilaksanakan. Bahkan, menyasar di seluruh kecamatan.

"Operasi gabungan rutin kita lakukan. Dan pada tahun ini ada dua toko kelontong yang kita edukasi disebabkan mereka terbukti menjual rokok ilegal,"imbuhnya.

Berdasarkan datanya di Kabupaten Tuban peredaran rokok ilegal relatif minim dan cukup menurun dari tahun ke tahun.

"Kita agendakan setiap kecamatan ada 2 kali kegiatan operasi gabungan yang melibat aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," tegas Gunadi.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto menegaskan, pihaknya tak henti-hentinya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.

"Sekarang lagi marak dan modusnya bermacam-macam peredaran rokok ilegal ini,"imbuhnya.

Bagi para pelaku yang terbukti mengedarkan dan menjual rokok ilegal sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai pada pasal 54-56, akan terancam sanksi pidana dan denda.

Ia sampaikan ciri-ciri rokok ilegal ada 4 antara lain rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai bekas tapi ditempel lagi, pita cukai palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. (chusnul huda/hei/Mc.Tuban/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Pemkab Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Tuban Specta Night Carnival
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:05 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tuban Diserbu Warga
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Dorong Pengendalian PTM di Tuban, CKG Kecamatan Rengel Sasar 200 Peserta
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan BB 70 Perkara
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:31 WIB
Tingkatkan Produktivitas, SIG Pabrik Tuban Gelar TPM Award
-->