Enam Pangulu Suku Tanjung Dikukuhkan, Penguatan Adat dan Sosial Minangkabau di Agam

: Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt.Nan Sati menyisipkan keris saat pengukuhan gelar anghulu Pasukuan Tanjung, Nagari Panampuang, di Medan Nan Bapaneh Surau Ka'bah, Sabtu (26/7).


Oleh MC KAB AGAM, Minggu, 27 Juli 2025 | 20:50 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 192


Agam, InfoPublik — Nuansa sakral dan penuh makna menyelimuti prosesi pengukuhan enam pangulu Suku Tanjung di Medan Nan Bapaneh, Surau Ka'bah, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Sabtu (26/7/2025). Lebih dari seremoni budaya, acara ini menjadi wujud penguatan struktur sosial Minangkabau yang diwariskan turun-temurun.

Disaksikan langsung oleh Bupati Agam Benni Warlis, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo, serta para tokoh adat dan masyarakat, pengukuhan ini menandai penegasan nilai-nilai adat sebagai fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Gelar pangulu bukan kemuliaan pribadi, tapi amanah sosial dan spiritual yang besar,” tegas Bupati Benni Warlis.

Enam tokoh adat yang dikukuhkan dalam prosesi ini antara lain: Bahri Dt Rajo Endah, Syafwan Dt Labiah, Rahmat Akbar Dt Gunung, Zulfikri Dt Rajo Endah, Irhamdi Srimulyadi Dt Meliputi, dan Mawardi Dt Rajo Bangkeh

Simbolisasi pengukuhan dilakukan melalui penyisipan karih (keris) — lambang kehormatan dan tanggung jawab, bukan hanya terhadap kaum dan nagari, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Pangulu adalah tiang tumpuan anak kemenakan. Ia bertanggung jawab atas adat, pendidikan, ekonomi, hingga moral masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan kembali pentingnya prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” sebagai fondasi kepemimpinan. Seorang pangulu harus menjadi contoh hidup dalam sikap, ucapan, dan kebijakan.

Gubernur Mahyeldi Dt Marajo mengingatkan bahwa seorang penghulu harus mampu menjaga empat larangan dan empat sifat utama: Empat larangan(Memakai cabua sio-sio (berkata tanpa manfaat), Meninggalkan siddiq jo tabligh (mengabaikan kejujuran dan penyampaian kebenaran), Mahariak mahantam tanah (bertindak sewenang-wenang), dan Bataratik bakato asiang (bertindak tidak patut secara adat)).

Sedangkan Empat sifat wajib: Siddiq (jujur), Tabligh (menyampaikan kebenaran), Amanah (dapat dipercaya), dan Fathanah (cerdas dan bijaksana).

“Penghulu bukan hanya pemimpin struktural. Ia adalah representasi nilai, etika, dan peradaban Minangkabau,” tegas Mahyeldi.

Di tengah gempuran modernisasi dan globalisasi, prosesi pengukuhan ini menjadi pengingat bahwa adat Minangkabau tetap relevan sebagai sistem sosial yang kuat dan inklusif. Dengan mempertahankan fungsi penghulu sebagai pemimpin kultural, masyarakat Minang membuktikan bahwa nilai-nilai leluhur masih dapat berdampingan dengan kemajuan zaman.

Acara ini juga menjadi sarana memperkuat solidaritas kekerabatan dan membangun kembali kesadaran kolektif bahwa adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi sistem kehidupan yang menyatukan generasi.

telah dikukuhkannya enam pangulu baru ini, diharapkan struktur adat di Nagari Panampuang semakin kuat, dan mampu menjadi penopang keharmonisan sosial serta kemajuan nagari ke depan. (MC Agam/Harry) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 24 September 2024 | 17:49 WIB
Bupati Agam: Pengaspalan Jalan Desa Dukung Pertumbuhan Ekonomi Warga
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 26 Agustus 2024 | 17:46 WIB
Gerak Jalan Santai di Nagari Panampuang, Ajang Pererat Silaturahmi Warga
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Minggu, 22 Oktober 2023 | 06:02 WIB
PKK Membantu Program Kecamatan Ampek Angkek
-->