Polres Demak Tindak 1.710 Pelanggar dalam Operasi Patuh 2025

: Polres Demak Tindak 1.710 Pelanggar Dalam Operasi Patuh 2025


Oleh MC KAB DEMAK, Senin, 28 Juli 2025 | 15:46 WIB - Redaktur: Juli - 121


Demak, InfoPublik – Sebanyak 1.710 pelanggaran berhasil ditindak dalam Operasi Patuh 2025 yang digelar oleh Polres Demak yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juni 2025.

“Data menunjukkan bahwa melawan arus menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 705 kasus. Disusul oleh berkendara di bawah umur 132 kasus, penggunaan helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) 99 kasus, Nomor Polisi (Nopol) tidak sesuai ketentuan 96 kasus, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi 35 kasus. Selain itu, tercatat 2 kasus boncengan lebih dari satu orang dan 1 kasus melanggar traffic light,” kata Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu'man Murod, dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Sementara untuk pelanggar roda empat total ada 33 dengan rincian 15 penggunaan Nopol tidak sesuai ketentuan, 14 tidak menggunakan sabuk pengaman, 3 melanggar rambu lalu lintas, dan 1 melebihi muatan.

IPTU Said menjelaskan, dalam Operasi Patuh Candi ini, Polres Demak secara tegas menindak tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan meliputi, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

IPTU Said mengungkapkan, bahwa karyawan dan pelajar mendominasi daftar pelanggar selama Operasi Patuh Candi 2025 di Kabupaten Demak.

Dirinya berharap, dengan berakhirnya Operasi Patuh ini tidak serta merta menurunkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sehingga terwujudnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). (red-kmfo/ist/apj)

 

-->