- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
: Antrian SPBU Solar yang Panjang Mengganggu Lalu Lintas Warga | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 29 Juli 2025 | 21:19 WIB - Redaktur: Untung S - 141
Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama pemilik SPBU bergerak cepat mencari solusi atas masalah antrean panjang kendaraan berat yang kerap terjadi di sejumlah titik pengisian bahan bakar.
Masalah yang telah menjadi perhatian publik itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Senin (28/7/2025), melibatkan berbagai pihak terkait termasuk Pertamina, BPH Migas, dan asosiasi pengusaha angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim, mengungkapkan bahwa antrean kendaraan berat terutama truk telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya. "Antrean yang memanjang hingga ke badan jalan tidak hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan," jelas Trisna usai rapat.
Fenomena itu semakin sering viral di media sosial, mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret.
Salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan adalah optimalisasi sistem pendaftaran online yang telah diterapkan beberapa SPBU. Melalui sistem ini, pengemudi dapat mendaftar sehari sebelumnya dan mendapatkan jatah pengisian dengan menunjukkan barcode.
"Dengan kuota 60-200 kendaraan per SPBU per hari, sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kehabisan BBM," tegas Trisna.
Namun dalam praktiknya, banyak pengemudi yang datang lebih awal karena kurangnya pemahaman tentang mekanisme ini.
Pertamina dan BPH Migas memastikan ketersediaan BBM bersubsidi di Kalimantan Barat masih aman dengan stok mencapai 13 ribu kiloliter yang cukup untuk lima hari ke depan. "Masalahnya bukan pada ketersediaan BBM, tapi pada manajemen antreannya," tambah Trisna.
Untuk itu, Pemkot Pontianak sedang menyiapkan dua langkah strategis: penyusunan peraturan daerah sebagai payung hukum dan penerbitan surat edaran wali kota tentang pengaturan jam operasional khusus kendaraan berat.
Contoh sukses telah terlihat di SPBU OSO yang membatasi pengisian BBM untuk truk hanya pada pukul 21.00 hingga 24.00. "Pola seperti ini bisa direplikasi di SPBU lainnya setelah melalui kajian mendalam," ujar Trisna. Pemerintah juga berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan para pengusaha transportasi untuk mendengar masukan langsung dari pelaku usaha.
Kolaborasi antara pemerintah, SPBU, dan asosiasi transportasi ini diharapkan mampu menciptakan solusi berkelanjutan yang adil bagi semua pihak. "Kami tidak ingin melarang, tapi mengatur agar semua bisa berjalan tertib dan aman," pungkas Trisna.
Upaya itu menjadi bukti komitmen Pemkot Pontianak dalam menciptakan iklim transportasi yang lebih tertib tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi masyarakat.(prokopim/Jemi Ibrahim)