- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:15 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 30 Juli 2025 | 17:03 WIB - Redaktur: Juli - 125
Banda Aceh, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dapat dilakukan langsung di hadapan petugas resmi, bukan melalui telepon atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil. "Petugas kami tidak pernah meminta data pribadi, termasuk NIK, melalui telepon maupun WhatsApp. Kalau ada yang mengaku petugas dan meminta data semacam itu, sudah dipastikan itu penipuan,” tegas Emila di Banda Aceh, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses aktivasi IKD dilakukan tanpa pungutan biaya, hanya pada hari kerja, dan menggunakan aplikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Silakan datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk aktivasi. Jangan berikan data pribadi kepada siapa pun yang menghubungi Anda di luar jalur resmi,” imbuhnya.
Untuk pelaporan, masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Disdukcapil di nomor 0811 6815 919 atau melalui akun Instagram resmi @disdukcapil_bna.
Emila juga mengingatkan, apabila masyarakat mengalami kerugian akibat penipuan tersebut, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang aman, terpercaya, dan bebas pungli. Jangan ragu menghubungi petugas resmi jika ragu terhadap informasi yang beredar,” tutup Emila.
Disdukcapil Kota Banda Aceh terus mendorong percepatan digitalisasi dokumen kependudukan, namun tetap menempatkan keamanan data pribadi warga sebagai prioritas utama.