:
Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Kamis, 31 Juli 2025 | 07:39 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 208
Sekayu, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas). Peraturan ini dinilai menjadi landasan hukum yang solutif dalam penataan ribuan sumur minyak rakyat yang tersebar di wilayah Muba.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Muba, H. M. Toha, saat mengikuti Rapat Tindak Lanjut Penanganan Sumur Minyak Masyarakat secara virtual, Selasa (29/7/2025), dari Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu.
"Permen ini menjadi titik terang dalam menyelesaikan persoalan sumur minyak rakyat yang selama ini berada dalam situasi abu-abu. Kami mendukung penuh dan siap menindaklanjuti secara konkret di lapangan," ujar Bupati Toha.
Bupati Toha mengungkapkan, ribuan sumur minyak rakyat di wilayah Muba akan segera diinventarisasi dan dikelola secara resmi melalui mekanisme penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat.
"Kami akan menyusun laporan lengkap dan menunjuk entitas lokal—baik BUMD, koperasi, maupun UMKM—untuk mendata dan mengelola sumur-sumur tersebut. Selanjutnya akan kami sampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Langkah ini dipandang strategis untuk menjawab tantangan tata kelola energi berbasis kerakyatan, sembari meningkatkan penerimaan daerah dan membuka peluang kerja secara luas.
Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM, Harya, dalam paparannya menegaskan bahwa pengelolaan sumur masyarakat melalui skema kemitraan resmi bersama BUMD atau koperasi dapat memberikan banyak manfaat: Mengurangi dampak lingkungan, sosial, dan keamanan, Menjamin aspek keselamatan kerja, Menambah produksi nasional minimal 10.000 barel per hari, dan Menciptakan lebih dari 200.000 lapangan kerja baru.
“Permen ESDM 14/2025 adalah win-win solution bagi semua pihak: pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Ini juga menjawab kebutuhan akan kejelasan regulasi dan distribusi manfaat,” tegas Harya.
Lebih lanjut, Harya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pada Agustus 2025 sudah ada sumur-sumur masyarakat yang resmi tercatat dalam sistem produksi migas nasional.
Untuk itu, daerah perlu menyiapkan sejumlah dukungan administratif dan teknis, antara lain: Inventarisasi sumur eksisting, Penunjukan entitas pengelola (BUMD/Koperasi/UMKM), dan Dokumentasi lengkap berupa koordinat dan foto sumur.
“Kolaborasi pusat dan daerah menjadi kunci. Dengan sinergi yang solid, transformasi tata kelola energi berbasis rakyat bisa diwujudkan,” pungkasnya.
Langkah cepat Pemkab Muba dalam merespons regulasi ini mencerminkan keseriusan daerah dalam mendorong kedaulatan energi yang inklusif dan berkeadilan. Melalui pendekatan legal, partisipatif, dan produktif, potensi migas rakyat tidak lagi menjadi isu konflik, tetapi sumber daya strategis yang memperkuat ekonomi daerah dan nasional.
Dengan regulasi yang berpihak dan dukungan penuh dari semua pihak, Muba siap menjadi model pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berdaya saing tinggi.