Polres Taliabu Tilang 101 Pelanggar dalam Operasi Patuh Kie Raha 2025

: Kasat Lantas Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara Iptu Nasarudin Laramula/ MC Tidore.


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 30 Juli 2025 | 19:34 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 77


Taliabu, InfoPublik- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, telah melaksanakan Operasi Patuh Kie Raha 2025 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pulau Taliabu, Iptu Nasarudin Laramula, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menindak sebanyak 101 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.

“Sedangkan yang kami tegur berjumlah 196 pelanggar,” ungkap Nasarudin di Taliabu, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau dengan TNKB yang sudah tidak berlaku.

Menurut Nasarudin, tujuan utama dari operasi bukanlah sekadar banyaknya jumlah tilang, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

“Dengan tertibnya berlalu lintas, maka akan mengurangi angka kecelakaan, bahkan bisa dipastikan nihil,” ujar dia.

Ia menegaskan bahwa kesadaran berlalu lintas harus menjadi prinsip hidup masyarakat, bukan hanya karena adanya operasi kepolisian.

“Tertib berlalu lintas bukan karena ada operasi, tapi secara prinsip adalah taat pada aturan,” kata dia.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin.

“Dalam beberapa bulan ke depan akan ada lagi, namanya Operasi Zebra,” ujar Nasarudin.

Ia menambahkan, dalam Operasi Zebra mendatang, seluruh pelanggaran akan langsung dikenai sanksi tilang tanpa adanya teguran.

“Sehingga diharapkan masyarakat jauh-jauh hari sudah melengkapi kendaraannya, seperti TNKB yang mati agar diperpanjang, dan bagi yang belum memiliki SIM agar segera membuatnya,” tutup dia.

MC Tidore.

 

Berita Terkait Lainnya

-->